JEJAKHUKUM.net]
Pontianak, — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Jayanta, A.Md., IP., S.H., M.H, menegaskan komitmen kuat jajarannya dalam memperketat pengawasan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Kalimantan Barat. Langkah ini diambil sebagai respon atas meningkatnya perhatian publik terhadap pengawasan di Lapas dan Rutan secara nasional.senin,(27/10)
Dalam keterangan resminya kepada awak media, Jayanta menegaskan bahwa pihaknya bersama Satuan Pengamanan Internal (Satop Patnal) Kanwil terus melakukan razia insidentil dan pengawasan rutin di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kalbar.
“Kami dari Kantor Wilayah, bersama tim Satop Patnal, secara rutin melaksanakan razia insidentil di seluruh UPT Pemasyarakatan untuk memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga,” ujar Jayanta.
Kakanwil Jayanta menyebutkan dua fokus utama pengawasan, yakni penguatan SDM petugas serta penegakan disiplin dan sanksi tegas terhadap pelanggaran, baik oleh petugas maupun warga binaan.
Penguatan Petugas: Petugas Lapas dan Rutan diminta menjalankan tugas sesuai aturan, etika, dan nilai profesionalitas.
Sanksi untuk Petugas: “Apabila ada petugas yang melanggar aturan atau etika, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Sanksi untuk Warga Binaan: Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang melanggar tata tertib juga akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Bentuk Pengawasan dan Larangan Barang Terlarang
Jayanta menekankan bahwa pengawasan dilakukan berlapis, baik dari internal UPT maupun dari Kantor Wilayah.
Pengawasan Internal: Kepala Rutan dan Lapas bersama pejabat struktural mengawasi langsung pelaksanaan tugas setiap petugas jaga.
Penguatan dari Kanwil: Satop Patnal Kanwil secara berkala melakukan pembinaan dan supervisi terhadap seluruh Kepala UPT dan petugas lapangan.
Pemeriksaan Pengunjung: Setiap pengunjung Lapas/Rutan wajib menjalani penggeledahan sesuai SOP guna mencegah masuknya barang terlarang.
Barang yang dilarang keras termasuk narkotika dan alat komunikasi seperti handphone.
“Sudah pasti barang seperti narkoba dan handphone dilarang masuk. Ini sejalan dengan arahan Bapak Menteri dan Bapak Dirjen. Handphone haram masuk ke dalam Rutan maupun Lapas se-Kalimantan Barat,” tegas Jayanta.
Fasilitas Komunikasi dan Layanan Pengaduan
Meski pengawasan diperketat, hak komunikasi warga binaan tetap difasilitasi melalui Wartel Suspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan).
Fasilitas Komunikasi: Disediakan bagi WBP yang keluarganya jauh atau tidak dapat berkunjung langsung.
Mekanisme Penggunaan: Wartel Suspas dibuka setiap hari dan digunakan bergiliran sesuai jadwal yang telah diatur petugas.
Selain itu, masyarakat maupun warga binaan dapat menyampaikan keluhan atau laporan melalui saluran pengaduan resmi.
“Apabila ada keluhan masyarakat atau warga binaan, silakan laporkan ke kontak pengaduan Kantor Wilayah atau ke UPT masing-masing. Kami terbuka terhadap setiap laporan sebagai bentuk pengawasan bersama,” pungkas Jayanta.

 
																				










