PN Pontianak”Sidang Putusan Praperadilan kasus Dugaan Korupsi Terkait Pembelian Tanah Oleh Bank Kalbar Sedikit Memanas!!!

Berita, Daerah, Hukum85 Dilihat

Pontianak, Jejakhukum.net – 12 November 2024 Hakim tunggal pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Joko Waluyo, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah oleh bank kalbar pada tahun 2015 lalu.

Disaat Sidang pembacaan putusan praperadilan tersebut,Dalam pertimbangannya, Hakim Joko Waluyo menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap SDM, SI, dan FM dianggap tidak sah dan batal demi hukum.

Usai sidang putusan yang berlangsung pada Selasa,12 november 2024 dini hari, suasana di ruang persidangan memanas dan sedikit Tegang yang terjadi antara anak salah satu tersangka dan salah satu jaksa , yang terlibat adu argumen sengit setelah hakim mengabulkan permohonan praperadilan dan menggugurkan status tersangka.

“Momen dramatis ini menjadi perhatian para hadirin yang menyaksikan sidang tersebut,termasuk sejumlah awak media yang turut hadir meliput saat jalannya persidangan tersebut.

(Jhony)