Polisi Amankan Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur di Jakut

Hukum152 Dilihat

JAKARTA | jejakhukum.net – Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim (Satuan Reserse dan Kriminal) Polres Metro Jakarta Utara Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur hingga korban hamil dan telah melahirkan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum mengatakan, pelaku berinisial KML (19) melakukan perbuatan tersebut terhadap korban berinisial SR (16). “Telah berhasil kami amankan pelaku berinisial KML (19) atas kasus persetubuhan anak dibawah umur,” kata Gidion di Jakarta Utara pada, Jum’at (12/07/2024).

Kombes Pol Gidion menjelaskan bahwa kejadian berawal dari perkenalan korban (SR) dengan pelaku (KML) melalui media sosial hingga terjalin hubungan asmara (pacaran).

“Perkenalan korban dengan pelaku pertama kali terjadi pada awal Maret 2023 lalu, kemudian terjalinlah hubungan (pacaran) hingga sampai ke tahap melakukan hubungan badan beberapa kali hingga bulan Desember 2023 yang menyebabkan korban hamil,” paparnya.

Gidion juga mengungkapkan, karena tak ada niat baik pelaku (KML) untuk bertanggungjawab maka keluarga korban pun melaporkan perbuatannya ke pihak yang berwajib. “Setelah korban (SR) memberitahunan perihal kehamilannya, maka keluarga korban berupaya meminta pertanggungjawaban kepada pelaku namun tidak diindahkan. Oleh karena itu keluarga korban pun langsung melapor ke Unit PPA pada 26 Maret 2024, lalu,” ujar Gidion.

Gidion pun menampik bahwa penyidik (PPA) telah melakukan mediasi untuk korban berdamai dengan pelaku. “Jadi disini perlu kami jelaskan bahwa narasi yang beredar soal anggota kami atau penyidik memediasi untuk berdamai adalah tidak benar atau hal itu merupakan berita hoax,” tegas Gidion.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Siagian mengatakan jika pihaknya telah berupaya menangani kasus asusila tersebut dengan semaksimal mungkin. “Sejak dari awal kasus tersebut, penyidik telah berupaya menanganinya dengan profesional. Dengan melakukan pemanggilan terhadap korban dan pelaku,” ungkap Hady.

Akibat perbuatannya, pelaku (KML) dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Di tempat yang sama, ayah korban (R) mengucapkan terimakasih kepada penyidik PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara yang telah menangani kasus (percabulan dan persetubuhan) yang menimpa putrinya tersebut dengan baik.

“Kami sekeluarga mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada para penyidik yang telah memproses kasus ini. Mereka sampai bolak-balik ke rumah kami, bahkan membantu pemulihan psikis putri kami,” ucapnya.

Pihak keluarga pun mempercayakan kasus tersebut ditangani oleh pihak Kepolisian. “Kami percayakan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian, untuk kasus itu sendiri tetap berlanjut atau diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.(*/dok-ist./hms-polres.jakut/biro-jakut/@FAZZA)

Tinggalkan Balasan