TANGKOT | JejakHukum.Net – Peristiwa tindakan penganiayaan serta dugaan pengeroyokan yang terindikasi dilakukan oleh oknum Jaksa berinisial (DWLS) dengan dibantu seorang (Pdt.) dengan inisial (JS) terhadap seorang Asst. Rumah Tangga (ART) saat tengah menjemput anak majikannya di Sekolah Penabur dibilangan Cipondoh – Kota Tangerang, tepatnya locus delicti di Jalan Honoris Raya Blok J-10, Kota Modern Kelapa Indah terus bergulir.
Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Unit VI PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di Mapolres Metropolitan Tangerang Kota, yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan (Harapan III) Nomor 51, Babakan Tangerang, Kota Tangerang korban asal Lampung Yuni Asih tersebut tampak didampingi pengacaranya selaku kuasa hukum korban Ojahan Pakpahan, SH memberikan keterangan kepada wartawan pada, Jum’at (19/12/2025) malam.
Ojahan Pakpahan, SH secara rinci mengungkapkan kronologi peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami klien-nya yang bernama Yuni Asih atas laporan dari saudara Aldo Saragih (Alfriado Osmond) yang bertempat tinggal di Komplek Perum Taman Royal 3, Cluster Edelweiss, Jalan Edelweiss 15 Nomor 1, RT.001/RW.11, Cipondoh Kota Tangerang Provinsi Banten.
BACA JUGA :
“Bermula kejadian ini pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 yang lalu di mana saudari Yuni Asih ini adalah ART di rumah bapak Aldo Saragih (Alfriado Osmond). Jadi pada saat itu yang bersangkutan ART ini hendak menjemput anaknya Pak Aldo dari sekolah Penabur. Dan diketahui, bahwa ketika sebelum dirinya sampai di sekolah ternyata anak majikannya tersebut terindikasi tengah dipaksa oleh ibunya untuk dibawa secara paksa, (akan) tetapi anak ini menolak untuk dibawa secara paksa, kemudian anak yang masih berusia 6 tahun itu berusaha berlindung ke klien saya, yakni ART (Yuni Asih),” tuturnya.
“Dia dipeluk oleh si anak majikannya tersebut bahwa dia bilang dia tidak mau diajak oleh maminya atau oleh ibunya dia mau diajak oleh mbaknya (yakni Yuni Asih-red) dan dia hanya mau (juga) jika diajak oleh papinya saja,” kata Ojahan Pakpahan.
Selanjutnya, masih kata Pakpahan, bahwa pada saat klien saya masuk ke dalam mobil jemputan; mobil jemputan ini kebetulan parkir di lingkungan sekolah tiba-tiba ibunya anak tersebut secara tiba-tiba datang dan masuk ke mobil jemputan dan dia mengajak anaknya untuk pulang. “Ayo pulang ikut sama mami,” katanya menirukan ucapan ibu sang anak.
“Lalu si anak ini keberatan dia tidak bersedia ikut dengan maminya, dia hanya mau ikut dengan mbaknya oleh karena dia tidak mau diajak; oleh ibunya. Tiba-tiba datang saudara Dodi (panggilan DWLS) oknum Jaksa, pada saat dia datang dia langsung melakukan aksi pemukulan, memukul ke bagian wajah ART tersebut,” ungkap Ojahan Pakpahan.
“Ini (insidennya), nah kalau tidak salah dia dua kali dipukul dan menyebabkan pendarahan (diarea wajah terutama mulut), pada saat mereka itu bergumul (saling mempertahankan) si anak ini tetap memegang si mbaknya, akan tetapi dengan paksa saudara Dodi yang dibantu oleh rekannya inisial (JM) menarik anak berusia 6 tahun itu dengan kasar dan membawanya secara paksa,” paparnya lagi.
Setelah itu, lanjut Ojahan Pakpahan, mereka langsung bergegas meninggalkan lokasi tempat tersebut dan (ART – Yuni Asih) dalam keadaan berlumuran darah di bawa sementara ke ruangan kepala sekolah, sambil menunggu bantuan dari pada teman majikannya yang datang ke tempat lokasi kejadian perkara (TKP).
Masih kata Kuasa hukum, yakni kurang lebih sekitar satu jam baru dia dibawa ke Rumah Sakit (RS) Mayapada untuk di bawa berobat dan mendapatkan penanganan medis. Namun, di Rumah Sakit Mayapada kebetulan di sana peralatan untuk ICU nya tidak lengkap maka dibawa ke rumah sakit lainnya.
“Setelah di visum et refertum dia dirawat selama kurang lebih 3 hari mulai tanggal 11, 12 dan 13 Desember 2025 kemudian pada hari Minggu 14 Desember 2025 dia keluar dari RS. Setelah keluar kemarin ada pemberitahuan untuk dibuat berita acara pemeriksaan kepada pelapor yaitu atas nama Pak Aldo Saragih (Pelapor atas nama Alfriado Osmond) serta kepada si korban penganiayaan atas nama Mbak Yuni Asih. Saya (tentunya) tadi mendampingi mereka berdua dalam proses pemeriksaan serta seorang saksi sekitar 8 jam, dari mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB yang saya baru keluar dari ruang penyidik,” bebernya.
Ojahan juga menuturkan, ketika pendampingannya mereka mengungkapkan semua apa yang dialami pada saat kejadian. “Dan satu yang bisa saya sampaikan korban yaitu Mbak Juni ini dia mengalami luka serius, yaitu di bagian punggung bagian belakangnya Ini akibat dorongan dari pada saat dugaan pemaksaan daripada saudara Dodi,” tegas Ojahan Pakpahan, SH.
“Waktu mau rebut anak majikannya, dia (ART – Yuni Asih) didorong di dalam mobil sehingga menyebabkan bagian punggungnya ini masih terasa sakit dan juga tangannya dihantamkan ke kaca mobil sehingga menimbulkan memar. Selanjutnya juga di paha sebelah kiri, dan betis sebelah kiri juga kaki betis sebelah kanan itulah luka yang dialami pada saat kejadian penganiayaan tanggal 11 Desember 2025 Hari Kamis itu,” ucapnya.
Jadi si korban dia masuk ke mobil angkutan jemputan anak-anak sekolah jadi dia masuk setelah dia masuk, lalu tiba-tiba datang ibunya anak tersebut bersama Dodi.
“Kejadiannya didalam mobil pada saat itu pintunya terbuka dan dia meminta bantuan dengan berteriak tolong … tolong …jadi di situ ada security atau Satpam dari sekolah itu sekolah Penabur mendengar cuman waktu dia mendatangi tempat itu lalu dibentak oleh pelaku dengan mengatakan eh … kamu jangan ikut campur ini urusan keluarga, lalu dia saudara Dodi yang memasukkan ke mobil pelaku untuk selanjutnya membawanya pergi meninggalkan lokasi,” pungkasnya.
Ojahan Pakpahan juga mengungkapkan terkait pasal yang disangkakan terhadap (para) pelaku adalah pasal penganiayaan dan pengeroyokan jadi menurutnya dalam peristiwa kejadian ini, tentunya sangat tidak manusiawi dan tidak etis. Terkait penganiayaan dengan merujuk Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai dimaksud dalam pasal 351.
Apalagi terjadi kepada seorang Assisten Rumah Tangga (ART), yang dalam konteksnya dia hanya berusaha menjaga serta melindungi anak majikannya.
“Saya diperlakukan (tidak manusiawi), di kriminalisasi, dipukul, ditampar, dianiaya. (Bahwa) apa yang terjadi dengan ini saya tidak tahu tapi ada kejadian sebelumnya yang mungkin nanti bisa ditanyakan langsung kepada kuasa hukum sesuai bukti laporan. Dan yang membuat laporan polisi itu adalah majikannya yaitu atas nama Pak Aldo Saragih (Alfriado Osmond),” tutur Yuni Asih, menambahkan.(*/dok-ist./@JAG)















