PROYEK IMIGRASI KARAWANG Rp9,3 MILIAR DISOROT! K3 DIDUGA LEMAH, PT NARA MUNCUL, PENGAWASAN KE MANA?

Berita, Daerah220 Dilihat

KARAWANG, JEJAKHUKUM.net –  Pelaksanaan proyek renovasi Gedung Imigrasi dan pagar Kantor Imigrasi Karawang senilai Rp9.300.139.400,00 menjadi sorotan setelah tim redaksi jejakhukum.net bersama Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Karawang menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi pembangunan.

Pada 29 September 2026, tim investigasi yang dipimpin Ependi mendatangi lokasi proyek untuk melakukan pemantauan dan konfirmasi. Berdasarkan hasil peninjauan, tim menemukan sejumlah pekerja yang diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara semestinya. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan keselamatan kerja di proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah itu.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut melibatkan PT VTB Jaya Makmur sebagai penyedia jasa, CV Mahoni sebagai konsultan pengawas, dan CV ARC-CI Design sebagai konsultan perencana.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan kelalaian penggunaan perlengkapan keselamatan, seseorang yang disebut sebagai petugas K3 bernama Fadil menyatakan bahwa kekurangan tersebut akan diperbaiki. Namun, persoalan tidak berhenti pada penggunaan APD.

Tim LIN juga menyoroti seragam yang dikenakan Fadil saat pertemuan, yang disebut berasal dari perusahaan berbeda dengan nama-nama perusahaan yang tercantum pada papan informasi proyek. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai status dan keterlibatan personel yang bertugas di lapangan.

Menurut Ependi, pihaknya juga mempertanyakan pemenuhan persyaratan kompetensi pekerja, khususnya tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di ketinggian. LIN menduga terdapat pekerja yang belum memiliki sertifikasi kompetensi yang dipersyaratkan dan belum dilengkapi APD sesuai standar K3.

Ependi mempertanyakan bagaimana pembagian tanggung jawab, pengawasan, serta penggunaan anggaran dilakukan apabila benar terdapat perusahaan tambahan yang terlibat di luar susunan penyedia jasa yang diumumkan.

“Anggaran Rp9,3 miliar bukan angka kecil. Jika benar ada sejumlah perusahaan yang terlibat di luar kontrak yang dipampang, publik berhak mengetahui siapa yang mengerjakan, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pembagian pekerjaan, dan bagaimana penggunaan anggarannya. Jangan sampai keselamatan pekerja justru menjadi hal yang diabaikan di tengah besarnya nilai proyek,” demikian penekanan atas persoalan yang disoroti LIN.

Tim redaksi juga telah berupaya meminta penjelasan secara persuasif melalui WhatsApp Messenger kepada pihak yang disebut sebagai project manager PT VTB Jaya Makmur, bernama Fajri. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan yang memberikan kejelasan atas sejumlah pertanyaan tersebut.

Pengawasan Dipertanyakan, Klarifikasi Dibutuhkan

 

Pekerja tidak memakai APD yang sesuai dan tidak memakai safety standar yang sesuai dengan K3

Temuan dugaan pelanggaran K3 dan pertanyaan mengenai keterlibatan perusahaan lain perlu mendapat perhatian dari pihak penyedia jasa, konsultan pengawas, serta instansi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.

Konsultan pengawas perlu memberikan penjelasan mengenai pemeriksaan penerapan K3 di lapangan, sementara penyedia jasa perlu memastikan bahwa seluruh pekerja, termasuk personel dari pihak lain yang terlibat, memenuhi ketentuan keselamatan dan persyaratan pekerjaan.

Publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar keterlibatan perusahaan tambahan, apabila memang ada, serta kesesuaian pelaksanaannya dengan dokumen kontrak dan ketentuan pengadaan.

Jangan sampai proyek bernilai miliaran rupiah hanya terlihat megah pada papan anggaran, tetapi pengawasan keselamatan dan transparansi pelaksanaannya justru menyisakan tanda tanya. Keselamatan pekerja bukan formalitas, dan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan.

(Thon)