Proyek Siluman Pengecatan Gedung DPRD Karawang

Hukum, News352 Dilihat

Karawang, Jejakhukum.net – Proyek pengecatan gedung DPRD Kabupaten Karawang menjadi sorotan publik. Terlihat kasat mata, proyek tersebut berantakan dengan cat yang berserakan hingga ke jalan lalu lalang di sekitar lokasi pengecatan. Kondisi ini menimbulkan dampak sosial yang merasa terganggu dengan situasi tersebut.

Menurut pantauan di lapangan, cat yang digunakan untuk pengecatan gedung DPRD mengotori trotoar dan jalan terkena cat yang tercecer. Senin (15/7/2024).

Selain berantakan, proyek pengecatan ini juga menuai kritik karena tidak ada papan informasi yang biasanya terpasang di setiap proyek pembangunan atau renovasi. Hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya tentang transparansi dan legalitas proyek tersebut. Beberapa warga menyebut proyek ini sebagai “proyek siluman” karena tidak adanya informasi yang jelas.

Nurdin Syam, yang akrab dipanggil Mr. Kim, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelaksanaan proyek pengecatan gedung DPRD ini. Menurutnya, perusahaan yang mengerjakan proyek ini seharusnya mendapatkan sanksi tegas. “Perusahaan yang melakukan pengecatan ini harus di-blacklist. Proyek seperti ini sangat merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik pemerintah daerah,” tegasnya.

Mr. Kim juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap setiap proyek pembangunan di wilayah Karawang. “Kita harus pastikan setiap proyek dilakukan dengan standar yang tinggi dan tidak merugikan masyarakat. Pengawasan harus diperketat agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tambahnya.

Sementara itu, pihak kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek pengecatan gedung DPRD belum memberikan pernyataan resmi terkait kondisi ini. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi dari media masih belum mendapatkan tanggapan.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya perencanaan dan pelaksanaan proyek yang baik. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama agar proyek-proyek pembangunan dapat memberikan manfaat maksimal. (Red)