Pukul Warga di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Didesak Dicopot dan Disanksi Tegas

Artikel273 Dilihat

JEJAKHUKUM.NET][

Kapuas Hulu,Kalbar
Aksi arogansi aparat terhadap masyarakat sipil kembali terjadi. Kali ini pelakunya bukan personel biasa, melainkan pucuk pimpinan Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, yang seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan hukum dan melindungi warga.

Rekaman CCTV di kawasan Terminal Bus Kedamin, Putussibau Selatan, memperlihatkan Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wisnu Perdana Putra, melakukan pemukulan terhadap seorang warga sipil bernama Iki Adi di tempat umum. Tindakan kekerasan tersebut tercela dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Setelah video itu viral dan memicu kecaman publik, Kapolres menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban dan keluarganya pada Jumat, 30 Oktober 2026. Ia mengakui kekhilafan dan menyepakati penyelesaian melalui musyawarah serta mekanisme hukum adat Punan Uheng Kareho. Sebelumnya, publik juga mendesak lembaga pengawas seperti Mabes Polri dan Propam turun tangan memeriksa kasus ini.

Ketua Umum Lumbung Informasi Borneo Act Sweep (LIBAS), Jasli Harpansyah, menyayangkan peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian ini terjadi di saat yang sangat tidak tepat, ketika Polri sedang berupaya memulihkan citra dan kepercayaan masyarakat yang tengah merosot.

“Permohonan maaf dan penyelesaian secara kekeluargaan tidak boleh menghapus pertanggungjawaban etik dan hukum. Kekerasan oleh pejabat publik bukan sekadar kekhilafan pribadi, tetapi pelanggaran terhadap kepercayaan masyarakat,” tegas Jasli.

Karena itu, LIBAS secara resmi meminta Kapolri untuk:
Menjatuhkan sanksi tegas kepada AKBP Wisnu Perdana Putra melalui mekanisme etik dan disiplin yang berlaku.

Mengganti Kapolres Kapuas Hulu, karena mempertahankan yang bersangkutan dinilai akan menimbulkan dampak sosial dan merusak wibawa institusi di mata masyarakat setempat.

LIBAS menilai perbuatan tersebut bertolak belakang dengan slogan terbaru Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, yakni “Polisi Bersama Masyarakat”. Slogan itu, kata LIBAS, hanya akan menjadi jargon kosong jika tidak dibuktikan dengan ketegasan terhadap anggota yang mencederai kepercayaan publik

Jangan Lewatkan