Mapolrestro Bekasi Kota di ‘Gerudug’ Warga yang Kecewa Terhadap Kinerja Oknum Penyidik ?

Manotar Tampubolon, PhD : Copot AKP (TS) dan Segera Evaluasi Kinerja Menyeluruh dan Proses Hukum Terlapor

BEKASI | JejakHukum.Net
Aksi massa (warga) yang kecewa terhadap proses hukum pada Unit Harda dan Jatanras terkait penanganan Laporan ‘case’ yang menimpa masyarakat oleh penyidik yang terkesan sangat lamban dan indikasi praktek penghentian Laporan masyarakat tanpa ada kejelasan, menggelar demonstrasi damai dengan support Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriot dengan koordinator aksi, sekaligus selaku kuasa hukum para korban, Dr. Manotar Tampubolon, PhD, dilaksanakan bertempat di depan gerbang utama Mapolrestro Bekasi Kota terletak di Jalan Raya Pangeran Jayakarta Nomor 28, Harapan Mulya Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat pada, Kamis (16/04/2026).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriot dengan koordinator aksi, sekaligus selaku kuasa hukum para korban, Dr. Manotar Tampubolon, PhD ( berkacamata hitam), ketika memberikan keterangan pers yang bertempat di halaman utama Mapolrestro Bekasi Kota terletak di Jalan Raya Pangeran Jayakarta Nomor 28, Harapan Mulya Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat pada, Kamis (16/4).dok-ist.@Zark

Massa aksi secara tegas menuntut pencopotan Kepala Unit Harda berinisial AKP (TS). Mereka menilai kinerja penyidik di unit tersebut tidak maksimal dalam menangani laporan masyarakat, juga merupakan sebagai bentuk protes terbuka terhadap kinerja penanganan perkara yang dinilai tidak transparan hingga sampai berlarut-larut.

Tuntutan ini muncul setelah berbagai laporan yang diajukan warga tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam kurun waktu dan bergulir cukup lama.

Manotar dalam keterangan persnya menjelaskan terdapat sedikitnya empat laporan polisi di Unit Harda ada yang dari tahun 2018 hingga 2021 dan dua laporan di Unit Jatanras dari tahun 2021 yang sampai saat ini tidak menunjukkan kejelasan penanganan. Bahkan, sebagian perkara disebut telah dihentikan melalui mekanisme SP3 tanpa penjelasan terperinci dan memadai kepada para pelapor.

“Hal ini tentunya mencerminkan lemahnya akuntabilitas dalam penanganan perkara. Oleh karena itu, kami mendesak agar dilakukan pergantian pejabat di Unit Harda dengan personel yang dianggap lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” imbuhnya.

Selain tuntutan pencopotan, massa juga meminta Kapolres Metro Bekasi Kota, Kapolda Metro Jaya, hingga Kapolri untuk segera mengambil langkah konkret. Mereka berharap laporan-laporan yang selama ini mandek dapat dilanjutkan prosesnya dan para terlapor segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Manotar juga menuturkan bahwa kehadiran massa aksi yang merupakan para korban sebagai bentuk kekecewaan terhadap laporan polisi (LP) yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Bahkan laporan yang diajukan sejumlah korban, mulai dari masyarakat umum hingga advokat, yang kasusnya tidak kunjung diproses secara tuntas dan patut,” ujar Manotar.

4 Korban Mengadu, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Mandeknya Penanganan Kasus di Unit Harda

Dalam keterangannya, Manotar juga mengungkapkan adanya korban lain, termasuk seorang wartawan, yang kasusnya bahkan berujung pada penghentian penyidikan. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam penanganan perkara di Unit Harda.

Manotar menegaskan dua tuntutan utama dalam aksi tersebut. Pertama, mendesak agar AKP oknum berinisial (TS) segera dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak menunjukkan kinerja yang optimal. Kedua, meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh laporan polisi yang masuk sejak tahun 2018, 2020, hingga 2021.

Menurutnya, audit tersebut penting untuk memastikan apakah proses penghentian perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum atau justru terdapat indikasi pelanggaran. Ia juga meminta pimpinan Polri di tingkat pusat untuk turun tangan langsung mengevaluasi kinerja Polres Metro Bekasi Kota.

Manotar menilai, lambannya penanganan perkara telah menimbulkan kerugian berlapis bagi para korban. Tidak hanya mengalami kerugian materiil, korban juga harus menghadapi ketidakpastian hukum yang berkepanjangan akibat proses yang tidak jelas.

Manotar juga menambahkan bahwa terdapat puluhan laporan dengan berbagai jenis perkara, seperti dugaan penggelapan, penipuan, hingga pemalsuan dokumen. Namun, sebagian besar laporan tersebut dinilai tidak berjalan optimal meskipun telah cukup lama dilaporkan.

Saat ini, tercatat sekitar 34 korban yang berharap adanya keadilan atas laporan yang mereka ajukan. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan memberikan kepastian hukum yang jelas.

Demonstrasi Warga di Polrestro Bekasi Kota, Menuntut Evaluasi Kinerja Penyidik dan Proses Hukum Dipercepat

Dalam aksi tersebut, pihak kepolisian akhirnya memberikan ruang dialog dengan menerima perwakilan korban dan kuasa hukum untuk bertemu dengan Kasat Reskrim Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Dari hasil pertemuan tersebut, menurut Manotar, pihak kepolisian berjanji akan segera menindaklanjuti laporan-laporan yang ada. Namun, sangat disayangkan tidak adanya batas waktu yang jelas terkait tindak lanjut tersebut, sehingga menimbulkan keraguan di kalangan korban.

Ia menegaskan bahwa jika janji tersebut tidak direalisasikan, pihaknya akan kembali menggelar aksi lanjutan. Bahkan, aksi berikutnya direncanakan akan dilakukan di tingkat yang lebih tinggi, seperti Polda Metro Jaya atau Mabes Polri.

Salah satu korban, seorang ibu bernama Meri, mengaku telah menjadi korban dugaan penipuan sejak tahun 2006. Ia menjelaskan bahwa awalnya hanya meminjam uang dengan jaminan sertifikat rumah untuk kebutuhan usaha, bukan untuk diperjualbelikan.

Korban tersebut menegaskan bahwa rumahnya tidak pernah dijual, melainkan hanya dijadikan jaminan pinjaman. Ia berharap aparat penegak hukum dapat melihat persoalan ini secara objektif dan memberikan keadilan yang layak.

Selain itu, terdapat korban lain yang mengaku menjadi korban mafia tanah dengan modus pemalsuan dokumen jual beli. Kasus-kasus seperti ini dinilai membutuhkan penanganan serius karena berdampak langsung pada hak kepemilikan masyarakat.

Para korban berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera memproses laporan mereka tanpa penundaan lagi. Mereka menilai bahwa proses hukum yang berlarut-larut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas kepastian hukum.

Selain itu, mesti dipahami bahwa dalam praktik hukum, pelapor juga mendapat kepastian hukum berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 808 K/Pdt/1989, yang menegaskan bahwa pelapor tidak dapat digugat secara perdata atas laporan yang dilakukannya, sejalan dengan prinsip perlindungan pelapor dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban

Pelapor selaku [korban] mesti mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Dan Kepastian hukum ini wajib dijamin oleh negara untuk memberikan rasa aman dan keadilan yang hakiki.(*/dok-ist./@cp_ZaRk)

Tinggalkan Balasan