Kabupaten Bekasi, JEJAKHUKUM.net – Dugaan Penyimpangan anggaran yang terjadi di banyak Desa bukanlah hal baru. Ini terjadi dikarenakan banyak faktor yang membuat kepala Desa melakukan nya.
Salah satu faktor utama yang membuat perilaku itu terjadi, kemungkinan upah atau gaji yang tidak berimbang. Hanya 72 juta dalam satu tahun., berarti hanya 6 juta dalam setiap bulannya.
Mengingat konteks awal perhelatan untuk mendapatkan kursi tersebut, setiap individu dipastikan akan menggelontorkan uang ratusan juta hingga milliaran rupiah hanya untuk mendapatkan simpatik warganya. Lalu bagaimana caranya uang yang sudah terlanjur digelontorkan dapat kembali?hal inilah yang seharusnya para penegak hukum faham.
Dalam kajiannya bidang Hukum Lembaga Investigasi Negara (LIN) bersama akar rumputnya melakukan survei ke puluhan Desa, dan hasilnya sangat mencengangkan.
Lewat data yang dimiliki oleh LIN, hampir semua desa tidak berani melakukan ke transparansian saat dikonfirmasi. Fakta dilapangan menunjukkan kinerja Inspektorat jelas diragukan.
Menurut Fadhil (Sekretaris DPC), mengatakan pada Jejakhukum.net, Rabu (08/10/25), beberapa Desa saat ini masuk dalam laporan kami ke Kejaksaan negeri untuk segera diproses tentang perbuatan hukum Kepala Desa yang diduga melakukan Maladministrasi SPJ untuk kepentingan pribadi dan golongan nya.

” Ada 3 desa yang kami laporkan dan satu sekolah ke Kejaksaan negeri Kabupaten Bekasi hari ini, kami berharap Kejaksaan negeri Bekasi dapat bertindak cepat. Hal ini kami lakukan tak lain agar ada efek jera bagi mereka yang rakus akan uang haram” Ujarnya.
Fadhil juga sudah menyiapkan beberapa laporan lembaga nya yang akan ditujukan ke Kejaksaan tinggi dalam waktu dekat.
” Dalam waktu dekat sepertinya ada beberapa dinas dan sekolah lagi yang akan kita laporkan kemungkinan akan kita bawa ke Kejaksaan tinggi Jawa Barat. Kelengkapan datanya terbilang cukup, kembali ke Penegak hukum nya, apakah bisa di percepat proses pemanggilan nya, itu saja. Perkembangan dari setiap laporan ini pastinya kami akan beberkan kepada media, agar rakyat tahu , disetiap anggaran baik DD yang ada di Desa atau pun dana BOS yang ada di sekolah, adalah hak setiap masyarakat, hanya saja baik Kepala Desa atau Kepsek memiliki kapasitas hanya sebagai Manajer yang mengatur, dengan catatan bukan untuk dikuasai apalagi dikorupsi, tutupnya.
Perlunya pengawasan eksternal dalam hal ini media atau lembaga sosial kontrol lainnya adalah hal terpenting sebagai penyeimbang dari sisi luar, karna kalau hanya mengharapkan kinerja Inspektorat, dipastikan tidak akan mampu. Seharusnya negara juga memperhatikan hak-hak dari lembaga yang massive melakukan kontrol sosial tersebut, agar keberimbangan yang diharapkan oleh semua pihak nyata adanya. (Egi)

















