Rp.151 Juta Sisa Anggaran Kecamatan Cikarang Barat Tak Jelas, LIN Tegaskan Akan Bongkar ke Publik

Berita, Daerah, Hukum693 Dilihat

BEKASI, JEJAKHUKUM.net – Aroma ketidakberesan pengelolaan uang negara kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menyusul temuan sisa anggaran tahun 2024 sebesar Rp. 151.694.000 juta yang hingga kini tidak memiliki kejelasan penggunaan.

Temuan tersebut merupakan hasil investigasi Lembaga Investigasi Negara (LIN) yang dilakukan langsung oleh Ependi, aktivis antikorupsi yang tergabung dalam lembaga tersebut. Dari hasil data yang ia miliki, Ependi menilai ada indikasi serius yang semestinya menjadi perhatian utama Inspektorat Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan data yang Ependi miliki, Kecamatan Cikarang Barat pada tahun 2024 memiliki pagu anggaran sebesar Rp12.932.451.000 dengan realisasi Rp12.738.074.752. Adapun rincian belanja meliputi Belanja Barang dan Jasa (Barjas) sebesar Rp9.727.569.853 serta Belanja Pegawai sebesar Rp6.989.186.384.

Namun, dari hasil kalkulasi atas realisasi tersebut, muncul selisih anggaran sebesar Rp. 151.694.000 juta yang tidak tercatat secara jelas peruntukannya.

“Hasil analisa dari data yang kami miliki menunjukkan adanya sisa uang negara yang nilainya cukup besar. Apakah ini sekadar kelalaian administrasi atau justru mengarah pada dugaan penggelapan, kami masih menunggu klarifikasi resmi dari Camat Cikarang Barat,” tegas Ependi.

LIN menilai, ketidakjelasan sisa anggaran ini bukan persoalan sepele. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang publik adalah kewajiban mutlak. Jika klarifikasi tidak segera diberikan, persoalan ini dipastikan tidak akan berhenti di ruang publik semata.

Tak hanya soal sisa anggaran, Ependi juga menyoroti proyek pembangunan infrastruktur di halaman Kantor Kecamatan Cikarang Barat yang bersumber dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi  TA 2025 dengan nilai anggaran Rp397.277.000. Proyek tersebut diduga kuat bermasalah dan terindikasi adanya praktik mark-up serta lemahnya pengawasan.

Berdasarkan kesaksian langsung anggota LIN di lapangan, ditemukan fakta bahwa paving block lama tidak dibongkar, melainkan ditimpa langsung dengan paving block baru. Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar prinsip teknis pekerjaan konstruksi, tetapi juga menimbulkan dugaan pengurangan volume pekerjaan.

“Penimpaan paving block lama dengan yang baru adalah metode yang tidak sesuai standar konstruksi. Selain menurunkan kualitas bangunan, cara ini berpotensi menimbulkan kerusakan dini, membahayakan pengguna, dan jelas mengindikasikan adanya penyimpangan volume pekerjaan,” tegas Ependi.

LIN mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan dari pihak kecamatan dalam proyek tersebut. Pasalnya, tanpa pengawasan yang ketat, proyek yang dibiayai uang rakyat rawan menjadi ladang bancakan.

Atas rangkaian temuan ini, LIN menegaskan  mendorong aparat pengawas serta penegak hukum agar tidak menutup mata. Menurut Ependi, pembiaran terhadap praktik semacam ini hanya akan memperpanjang rantai penyalahgunaan uang negara.

“Uang rakyat bukan untuk diakali. Jika dibiarkan, maka ini bukan lagi soal administrasi, tapi soal kejahatan terhadap kepercayaan publik,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, team redaksi belum mendapatkan konfirmasi yang jelas seputar permasalahan yang di maksud, dari Bapak Lukman Hakim, selaku Camat Cikarang Barat.

(Red)