Saksikan Penandatanganan PKB Jasa Raharja dan Serikat Pekerja, Menaker Titip Tiga Agenda Strategis

Artikel248 Dilihat

JEJAKHUKUM.NET][

Jakarta – PT Jasa Raharja bersama Serikat Pekerja Jasa Raharja (SPJR)
menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2026 sebagai komitmen
memperkuat hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.
Penandatanganan PKB tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan
RI, Yassierli, dan jajaran Direksi Jasa Raharja, serta pengurus serikat pekerja, di
Jakarta, Rabu (24/06/2026).
Perjanjian kerja sama tersebut menjadi pedoman yang mengatur hubungan kerja
antara perusahaan dan pekerja. Hal ini sekaligus mencerminkan komitmen kedua
belah pihak dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, inklusif, dan adaptif
terhadap berbagai tantangan industri di masa depan.
Dalam sambutannya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi perjalanan
panjang Jasa Raharja yang selama lebih dari enam dekade tetap mampu
menjalankan mandat negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada
masyarakat korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum.
Menurut Yassierli, hubungan industrial yang baik tidak cukup hanya berada pada
tahap harmonis, tetapi harus berkembang menjadi hubungan yang transformatif, di
mana manajemen dan pekerja mampu berkolaborasi untuk menghadapi tantangan
perusahaan sekaligus memberikan kontribusi yang lebih luas bagi masyarakat.
“PKB bukan tujuan akhir. Hubungan industrial yang baik harus mampu mendorong
kolaborasi antara manajemen dan pekerja untuk menghadapi tantangan perusahaan
sekaligus memberikan dampak yang lebih besar bagi bangsa dan negara,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif
dan berkelanjutan, termasuk membuka kesempatan yang lebih luas bagi kelompok
disabilitas serta memperkuat pengembangan sumber daya manusia agar mampu
menghadapi berbagai perubahan di dunia kerja.
Peran Strategis
Selain menyoroti hubungan industrial, Yassierli setidaknya menitipkan tiga agenda
strategis kepada Jasa Raharja. Pertama, menjaga dan terus meningkatkan kualitas
layanan kepada masyarakat sebagai representasi kehadiran negara dalam
memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan. Kedua, mempercepat
transformasi digital guna meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kualitas
pelayanan perusahaan. Ketiga, memperkuat peran preventif dan promotif dalam
membangun budaya keselamatan transportasi nasional.
“Jasa Raharja memiliki peran yang sangat strategis. Saya berharap perusahaan terus memperkuat layanannya kepada masyarakat, mengawal transformasi digital

dengan baik, dan mengambil peran yang lebih besar dalam membangun budaya

keselamatan transportasi. Ketiga hal tersebut akan memberikan dampak yang nyata

bagi masyarakat dan bangsa,” kata Yassierli.

Secara khusus, ia menyoroti masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas di

Indonesia. “Di balik setiap angka kecelakaan terdapat keluarga yang kehilangan

orang yang dicintai. Karena itu, upaya pencegahan harus menjadi perhatian

bersama. Jasa Raharja tidak hanya memiliki peran dalam memberikan santunan,

tetapi juga dapat menjadi mitra pemerintah dalam membangun budaya keselamatan

transportasi di Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan

bahwa PKB Tahun 2026 merupakan hasil dialog yang dibangun atas dasar

kemitraan yang konstruktif antara manajemen dan serikat pekerja. “PKB ini bukan

sekadar dokumen administratif yang mengatur hak dan kewajiban para pihak. Lebih

dari itu, PKB merupakan instrumen transformasi perusahaan yang dibangun melalui

prinsip saling menghormati, saling menghargai, dan kesediaan untuk mencari solusi

bersama,” ujarnya.

Menurutnya, hubungan antara manajemen dan serikat pekerja selama ini menjadi

salah satu fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan perusahaan sekaligus

memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. “Karena itu, kami

terus mendorong transformasi perusahaan yang melibatkan seluruh insan Jasa

Raharja agar mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata

Awaluddin.

Ia menambahkan bahwa transformasi digital yang dijalankan perusahaan diarahkan

untuk mempercepat proses pelayanan dan meningkatkan kualitas perlindungan

kepada masyarakat. Di sisi lain, Jasa Raharja juga terus memperkuat berbagai

program edukasi dan kolaborasi lintas sektor guna mendukung terciptanya budaya

keselamatan berlalu lintas.

“Perlindungan kepada masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui kecepatan dan

ketepatan penyerahan santunan, tetapi juga melalui berbagai upaya pencegahan

kecelakaan. Karena itu, transformasi digital terus kami dorong untuk meningkatkan

kualitas pelayanan sekaligus memperkuat kolaborasi dalam membangun budaya

keselamatan transportasi,” ujar Awaluddin.

Adapun Ketua Umum Serikat Pekerja Jasa Raharja (SPJR) Saleh Ibrahim

menyatakan, bahwa SPJR sangat berkepentingan dengan kemajuan perusahaan.

Untuk itu SPJR mendorong anggotanya memberikan kontribusi dan kinerja positif.

Karena dengan adanya kemajuan Perusahaan, maka diharapkan dapat

meningkatkan kesejahteraan anggota. Hal ini sejalan dengan motto SPJR Maju

Perusahaannya, Sejahtera Anggotanya.

Melalui penandatanganan PKB Tahun 2026, Jasa Raharja dan SPJR menegaskan

komitmen bersama untuk membangun hubungan industrial yang inklusif, produktif,

dan berkelanjutan. Kesepakatan tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi

antara manajemen dan pekerja dalam mendukung transformasi perusahaan,

meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat kontribusi

Jasa Raharja dalam membangun budaya keselamatan transportasi nasional.