BEKASI | jejakhukum.net – Sebuah rekaman kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) yang menampilkan kejadian ppenyerangan yang dilakukan 4 pemuda terhadap seorang ‘Hairstylist‘ yang tengah duduk santai. Peristiwa tersebut dipicu terindikasi bermula dari perkara uang senilai Rp. 300 ribu, remaja berinisial (W) secara tega menyerang ‘Hairstylist‘ berinisial (J) secara membabi buta dan dari analisa rekaman CCTV dengan dibantu 3 orang rekannya.
Pelaku (W) bertandang menghampiri korban (J) dengan sudah mempersiapkan Sajam (senjata tajam) berupa celurit sebanyak 3 buah. Hal tersebut juga disaksikan oleh banyak saksi, diantaranya yaitu (S), (W), (B) dan (A) sekitar pukul 11.00 WIB pada, Kamis (01/8/2024).
Insiden tersebut bermula saat korban (J) tengah duduk santai dan ‘ngobrol bersama seorang pria di depan Maiden BarberRock Part 1 (Barbershop) yang terletak di Jalan KH Agus Salim Nomor 61-A, Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi Jawa Barat.
Dalam kejadian penyerangan dan penganiayaan tersebut, selain disaksikan oleh banyak saksi, bahkan peristiwanya juga dikuatkan oleh adanya bukti rekaman video CCTV Barbershop tersebut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku (W) Bersama beberapa rekannya kuat dugaan telah mempersiapkan diri untuk melakukan penyerangan dengan Sajam (senjata tajam) jenis celurit saat datang menemui dan menghampiri korban (J), serta diduga juga mengancam semua orang yang berada di lokasi kejadian.
Korban telah melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Metro Bekasi Kota, dan diketahui bahwa dari hasil Visum et Repertum korban (J) juga mengalami beberapa luka memang serta luka serius hingga telinga nyaris putus. Kepala korban juga bocor karena hantaman benda tumpul berupa besi hingga luka-luka tubuh bagian dalam. Atas peristiwa tersebut, polisi pun langsung bertindak responsif terhadap para pelaku.(*/dok-ist./fwj.i/bks/@ch.Z)