Sidak LH Karawang di PT. Aldira Trics, LIN: Semoga DLH Karawang Bekerja Maksimal

Berita, Daerah207 Dilihat

Karawang | Jejakhukum.net – Pihak Perusahaan Aldira Trics sepertinya mengabaikan aturan yang menjadi ketentuan dasar dalam melakukan usahanya. Terlihat dari pekatnya limbah B3 yang tercecer dilokasi produksi dan tidak menggunakan penampungan semestinya,agar tidak tercecer, karna dipastikan dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.

Dalam kenyataannya, perusahaan yang beralamat di wilayah Karawang Barat ini sudah beroperasi selama hampir empat (4) tahun dan pastinya sangat diragukan terkait dengan legalitas nya.

Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Karawang dalam hal ini mengatakan akan melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum.

” Kami datang,kami lihat, suasana didalam perusahaan tersebut benar-benar parah, limbah oli dan solar tercecer tanpa adanya upaya penyelamatan lingkungan. Hal ini tidak boleh dibiarkan, penegak hukum harus turun dan lakukan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Ependi, Senin ( 20/02/24) selaku Ketua DPC LIN Karawang.

Menurutnya, limbah tersebut sangatlah lah merugikan masyarakat setempat khusunya dan Masyarakat Karawang pada umumnya.

” Apa yang kami lihat di TKP, limbah B3 dari hasil produksi,sepertinya sudah lama terabaikan oleh Instasi terkait. Pihak perusahaan pun merasa tenang. Sepertinya ada yang membentengi, sehingga PT.Aldira Trics berjalan mulus hingga saat ini. Kami Lembaga Investigasi Negara dalam hal ini tidak akan membiarkan wilayah Karawang di Cemari oleh oknum perusahaan yang merusak lingkungan dan hanya memikirkan kesejahteraan kelompoknya, tanpa ada sanksi yang jelas dari instansi terkait,” Kata Dia.

” Saya sudah hubungi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang untuk datang langsung ke TKP, dan harus berani ambil tindakan tegas terhadap Oknum perusahaan yang sengaja melakukan aktifitas nya tanpa mengedepankan aturan yang berlaku,” tutupnya. (Thon)