Sidang Perdana Praperadilan Kedua Tersangka IR dan HW di PN Rangkasbitung Digelar

Hukum185 Dilihat

Lebak, JEJAKHUKUM.NET – Sidang perdana praperadilan kedua tersangka IR dan HW terkait kasus dugaan pencurian limbah scrap besi di area PT. Cemindo Gemilang (CG) telah digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada Selasa, 2 Juli 2024.

Persidangan praperadilan yang dimulai pada pukul 10:30 WIB dihadiri oleh kedua belah pihak. Pihak pemohon diwakili oleh tim kuasa hukumnya, sementara pihak termohon dari Polsek Bayah diwakili oleh tim hukum Polda Banten. Persidangan ini dipimpin oleh Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Dalam pembacaan permohonannya, kuasa hukum IR dan HW menilai bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap klien mereka tidak sah dan harus dibatalkan, karena tindakan termohon diduga telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua tim kuasa hukum IR dan HW, Dian Maulana, S.S.Y., M.H., menyatakan bahwa secara konseptual, suatu tindakan yang dianggap benar harus diuji keabsahannya terlebih dahulu. Dalam studi filsafat, kebenaran dapat diterima setelah diuji melalui metode verifikasi atau falsifikasi yang dipelopori oleh Karl Raymund Popper, ujarnya seusai sidang.

Dian menjelaskan bahwa dalam konteks hukum, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik Polsek Bayah, seperti penangkapan dan penahanan, harus diuji terlebih dahulu melalui mekanisme praperadilan. Oleh karena itu, tim kuasa hukum mengajukan praperadilan sebagai hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang.

“Secara filosofis, penangkapan dan penahanan adalah upaya paksa yang diperbolehkan menurut hukum, maka pelaksanaannya tidak boleh asal-asalan apalagi sewenang-wenang. Sebab, ini berkaitan dengan hak asasi manusia. Sehingga due process of law harus dipahami dan dijadikan standar dalam penegakan hukum,” jelas Dian.

Selain itu, tim kuasa hukum pemohon berharap proses praperadilan ini dapat berjalan efektif dan profesional hingga putusan. Menurut mereka, penegakan hukum tanpa melanggar hukum harus menjadi semangat bagi seluruh aparat penegak hukum. Tim kuasa hukum juga menghargai proses hukum yang berlaku.

“Jadi kami selaku tim kuasa hukum menghargai dan mengapresiasi pihak Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini secara profesional,” pungkas Dian.

Sementara itu, sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu, 3 Juli 2024 pukul 10:00 WIB dengan agenda tanggapan dari pihak termohon. (Tim)