Sidang Praperadilan Dugaan Pelanggaran Pemilu Kembali Ditunda, Djuyamto, SH : Hakim Berwewenang Mengambil Keputusan Tanpa Kehadiran Termohon

Hukum, News81 Dilihat

JAKARTA, Jejakhukum.net – Sidang praperadilan dugaan pelanggaran pemilu antara Polda Metro Jaya sebagai Termohon dengan Pemohon Andi Mulyati melalui kuasa hukumnya, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Hakim tunggal Arief Priyono, SH, MH Senin, Jakarta Selatan, 26/08-2024.

Sidang yang digelar di ruang sidang H.R.PURWOTO S. GANDASUBRATA SH ini tanpa dihadiri pihak termohon tersebut sehingga Hakim tunggal Arief Priyono, SH, MH, menunda sidang untuk yang kedua kalinya dan akan dilanjutkan pada , Senin depan tanggal 2 September 2024.

Alasan ditundanya sidang Praperadilan tersebut dikarenakan tidak hadirnya pihak Termohon ( Polda Metro Jaya ).

Berawal dari laporan pihak pemohon kepada salah seorang Caleg dari DPR – RI Dapil III dari Partai Demokrat ke Polda Metro Jaya dan berujung laporan tersebut di SP3 -kan oleh penyidik Polda Metro Jaya karena dianggap laporan tersebut tidak memenuhi unsur atau tidak terbukti untuk diperkarakan.

Merasa tidak puas dengan keputusan yang diambil oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya, akhirnya Pelapor melalui kuasa Hukumnya melakukan gugatan Praperadilan terhadap pihak Penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu dan diterima, serta disidangkan, namun mengalami 2 kali penundaan dengan alasan yang sama, yaitu tanpa dihadiri pihak Termohon ( Penyidik Polda Metro Jaya ).

Alasan penundaan sidang Praperadilan ini disampaikan bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, SH di ruang kerjanya, 26/08-2024 bahwa alasan penundaan diakibatkan tidak hadirnya termohon sehingga hakim tunggal dapat menunda persidangan tersebut, namun apabila dalam jadwal persidangan berikutnya pihak termohon tidak hadir juga maka hakim tunggal berdasarkan kewenangannya dapat melanjutkan sidang tanpa adanya termohon dan juga hakim tunggal dapat langsung memutuskan apa gugatan diterima atau ditolak.

26 Agustus 2024
26 Agustus 2024

” Yaa alasan kenapa hakim tunggal menunda sidang, karena termohon tidak hadir, namun dalam hal ini seandainya jadwal selanjutnya termohon tidak hadir juga maka hakim tunggal dapat melanjutkan sidang tanpa termohon serta hakim tunggal dapat mengambil keputusan atau disebut ( Verstek), ” ungkap Djuyamto.

Di tempat terpisah, salah seorang yang memgaku sebagai sahabat Nurwayah Dang Herman, menyampaikan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan pihak pemohon terkesan dipaksakan, padahal perkara ini sudah dihentikan penyelidikan dan penyidkan ( SP3 ) oleh pihak termohon yaitu Penyidik Polda Metro Jaya, di mana menurut DH, dikeluarkan SP3 menandakan laporan tersebut tidak terbukti dan dianggap tidak benar.

“Untuk apa juga mereka menggugat kalau tidak terbukti, gugatan ini seakan dipaksakan, ” tegas Dang Herman

Di sisi lain, seorang perwakilan masyarakat pemilih dari dapil 3 Jakarta Utara menyampaikan juga kepada media ini bahwa dia sangat menyayangkan dengan adanya laporan yang dipayangkan pihak pemohon kepada ibu Nurwayah, padahal masyarakat dapil 3 memilih tanpa ada unsur paksaan dan bayaran seperti yang dituduhkan pemohon.

Dia juga menegaskan bahwa memilih ibu Nurwayah merupakan pilihan mereka bukan hasil suara bayaran, bahkan dirinya siap menjadi saksi apabila diminta oleh hakim.

“Saya siap jadi saksi kalau apa yang disampaikan semuanya tidak benar, ” tegasnya.

Sidang Praperadilan tersebut dihadiri oleh para pendukung dari dua kelompok yang berperkara, diantaranya para pendukung Caleg Dapil 3 dari Partai Demokrat yang terlihat antusias mengikuti jalannya sidang dengan mengenakan seragam berwarna biru.

Harapan dari pihak yang berkepentingan yaitu kubu Caleg Dapil 3 Jakarta Utara dari Partai Demokrat agar kiranya Hakim tunggal dapat memutuskan perkara ini secara pbyektif dan berkeadilan, demi penegakan hukum yang adil sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku di NKRI.

(Red)