SIPLS Vs SHGB Rame Nich di Karawang 

Artikel, Hukum, Politik, Sosial, Umum1531 Dilihat

KARAWANG, JEJAK HUKUM.NET – Keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 31 tahun 1998 yang dimiliki Galuh Mas, dipertanyakan penggarap dibantaran sungai Cipagaten, Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Pasalnya, belasan warga yang selama ini menggarap dilahan milik PJT II tidak lagi bisa memanfaatkan lahan nya. “Surat SIPLS yang dikeluarkan oleh PJT II tidak bisa lagi di perpanjang masa berlakunya dengan tanpa alasan yang jelas oleh pihak yang berwenang.” Kata Dudung, dkk.

“Sejak 2016 lalu PJT II tidak lagi mau memperpanjang surat SIPLS kami, anehnya kami tidak dikasih kejelasan kenapa? Padahal, kami semua para penggarap selalu membayar sewanya sesuai aturan yang disepakati waktunya.” Paparnya.

SIPLS yang dikeluarkan oleh PJT II adalah bukti kejelasan terkait lahan yang dimaksud adalah milik Negara. Kali ini PJT II tidak berkutik melawan SHGB no31 tahun 1998 punya Galuh Mas, Aneh!

Ada oknum tak bermoral di lingkup PJT II Divisi Usaha, diduga ada usaha ilegal berkembang, dengan cara mengeluarkan SIPLS Bodong agar dapat menarik uang dari para penggarap seperti yang terjadi pada para penggarap Sungai Cipagaten, hal ini berdasarkan Komentar Abung A Harsanoel dkk, kepada Jejakhukum.net pada, Kamis 17 Nopember 2022.

Bila diamati dengan seksama, kasus demi kasus yang terjadi di tubuh PJT II terlalu banyak yang tidak dapat diselesaikan, bahkan terkesan di abaikan.

Sudah sepatutnya kementerian BUMN turun gunung dalam rangka mengingatkan Badan Usahanya untuk dapat bekerja dengan baik dan benar juga BERAKHLAK.

Apalagi terindikasi banyak permasalahan lahan negara yang digunakan atau dipinjam pakai nyaris hilang, berganti menjadi lahan komersil dan dalam hal ini apakah harus didiamkan?(*/dok-ist./Red-Tim)