Sosialisasi OJK Dan DPR RI Tentang Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Pinjol Di Gedung “Benyamin Sueb”

JAKARTA | jejakhukum.net – Penyelenggaraan kegiatan acara “Temu OJK Bedah Pinjaman Online (Pinjol)” yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Komisi XI DPR RI bulan ini mendapat sambutan hangat masyarakat. Kegiatan sosialisasi tersebut membahas tentang bahaya penyalahgunaan data pribadi dalam pinjol (pinjaman online) ilegal.

Kegiatan sosialisasi OJK bersama Komisi XI DPR RI diselenggarakan hari ini, tepatnya dimulai pukul 08.45 WIB hingga pukul 12.45 WIB bertempat di Gedung [Taman] Benyamin Sueb, yang terletak di Jalan Bekasi Timur/H. Darip Nomor 73 [76], Jatinegara Timur, Jatinegara [mester] Jakarta Timur pada, Senin (22/07/2024) pagi.

Kegiatan sosialisasi OJK bersama Komisi XI DPR RI diselenggarakan dengan mengusung tema : “Temu OJK Bedah Pinjaman Online (Pinjol)” yang dimulai sekitar pukul 08.45 WIB hingga selesai bertempat di Gedung [Taman] Benyamin Sueb, yang terletak di Jalan Bekasi Timur/H. Darip Nomor 73 [76], Jatinegara Timur, Jatinegara [mester] Jakarta Timur pada, Senin (22/07).dok-istimewa/ojk/f@zza

Rangkaian kegiatan dimulai dengan registrasi media dan tamu undangan, kemudian diawali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dirangkai pembacaan do’a. Sementara untuk sambutan disampaikan oleh koordinator acara Nur Aliem Halvaima, SH, MH, dilanjutkan pemaparan materi kemudian sesi tanya jawab, dan diakhiri dengan pengambilan gambar (sesi) foto bersama.

Materi sosialisasi yang disampaikan selama kegiatan antara lain tentang pinjaman online, mengapa masyarakat meminjam online, profesi yang terkena pinjol, perbedaan pinjol legal dan pinjol illegal, bagaimana pinjol membobol data dan bahaya penyalahgunaan data pribadi. Ada pun narasumber yang memberi materi selama kegiatan sosialisasi adalah seorang akademisi Agung Budi Prasetio, S.T, M.Eng, Ph.D yang cukup antusias dalam menyampaikan pemaparannya serta pesannya.

Melalui paparan tersebut, bagi para wartawan dan blogger disadarkan bahwa bahaya penyalahgunaan data pribadi dalam pinjol ilegal bukan hanya mengakibatkan kerugian secara finansial, akan tetapi juga dapat menimbulkan dampak serius lainnya.
Berikut beberapa bahaya lainnya yang bisa terjadi, antara lain;

1. Penipuan dan Pelecehan Penipuan: Data pribadi seperti nomor telepon, alamat, dan informasi keuangan bisa digunakan untuk melakukan penipuan. Pelaku bisa meniru identitas korban untuk membuka akun bank baru, mengambil pinjaman atas nama korban, atau melakukan transaksi ilegal lainnya.

Pelecehan: Data pribadi bisa diqunakan untuk melakukan pelecehan, seperti mengirim pesan spam, melakukan panggilan telepon yang mengganggu, atau menyebarkan informasi pribadi korban secara online.

2. Kerusakan Reputasi.
Informasi pribadi yang disebarluaskan: Data pribadi korban bisa disebarluaskan secara online, yang bisa merusak reputasi dan mampu menyebabkan kesulitan dalam kehidupan pribadi dan profesional.

Dalam amanat sambutannya koordinator acara Nur Aliem Halvaima, SH, MH, penyampaikan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dan diakhiri dengan kegiatan foto bersama.

Materi sosialisasi yang disampaikan selama kegiatan antara lain tentang pinjaman online, mengapa masyarakat meminjam online, profesi yang terkena pinjol, perbedaan pinjol legal dan pinjol illegal, bagaimana pinjol membobol data dan bahaya penyalahgunaan data pribadi.

Ada pun nara sumber yang memberi materi selama kegiatan sosialisasi adalah seorang akademisi Agung Budi Prasetio, S.T, M.Eng, Ph.D yang cukup antusias dalam menyampaikan paparannya. “Apalagi, melalui pemaparan tersebut, kami para wartawan dan blogger disadarkan bahwa bahaya penyalahgunaan data pribadi dalam pinjol ilegal bukan hanya mengakibatkan kerugian secara finansial, akan tetapi juga dapat menimbulkan dampak serius lainnya,” ungkap seorang peserta dalam sosialisasi OJK kali ini.

Berikut beberapa bahaya lainnya dari Pinjol ilegal yang dapat terjadi, diantaranya meliputi:
1. Penipuan dan Pelecehan Penipuan: Data pribadi seperti nomor telepon, alamat, dan informasi keuangan bisa digunakan untuk melakukan penipuan. Pelaku bisa meniru identitas korban untuk membuka akun bank baru, mengambil pinjaman atas nama korban, atau melakukan transaksi ilegal lainnya.

Pelecehan: Data pribadi bisa diqunakan untuk melakukan pelecehan, seperti mengirim pesan spam, melakukan panggilan telepon yang mengganggu, atau menyebarkan informasi pribadi korban secara online.

2. Kerusakan Reputasi.
Informasi pribadi yang disebarluaskan: Data pribadi korban bisa disebarluaskan secara online, yang bisa merusak reputasi dan menyebabkan kesulitan dalam kehidupan pribadi dan profesional.

3. Ancaman Keamanan.
Pencurian data: Data pribadi yang disimpan oleh platform pinjaman online ilegal bisa dicuri oleh hacker, yang bisa menggunakannya untuk melakukan kejahatan siber lainnya.

4. Tekanan dan Intimidasi.
Penagih hutang yang agresif: Pelaku pinjaman online ilegal seringkali menggunakan penagih hutang yang agresif untuk menekan serta menakut-nakuti korban [peminjam] agar membayar hutang. Mereka bisa melakukan panggilan telepon yang mengganggu, mengirim pesan ancaman, atau bahkan mengunjungi rumah korban.

5. Dampak Psikologis.
Kecemasan dan stres: Korban penyalahgunaan data pribadi bisa mengalami kecemasan, stres, dan depresi. Mereka mungkin merasa tidak aman dan khawatir tentang keamanan data pribadi mereka.

Kegiatan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan data pribadi dalam pinjol ilegal yang diikuti oleh 206 wartawan dan bloger dari berbagai media ini, tentinya bertujuan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat melalui para wartawan dan bloger yang hadir agar meningkatkan kehati- hatian dan kewaspadaannya sebelum terjerat pinjol.

Peserta sosialisasi cukup antusias mengikuti kegiatan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan. Kemudian jika seandainya Anda menjadi korban penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online ilegal, segera laporkan ke pihak berwenang dan hubungi lembaga perlindungan konsumen.(*/dok-ist./ojk-komisiXI.dprri/hms/@FAZZA)

Tinggalkan Balasan