SPASI Layangkan Surat ke Mahkamah Agung

Berita, Daerah216 Dilihat

Jambi | Jejakhukum.net – Para Advokat dan/atau Pengacara Lintas Organisasi Advokat yang tergabung dalam Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (disebut “SPASI”) Layangkan Surat ke Mahkamah Agung.

Adapun penyampaian surat tersebut bentuk dukungan dari SPASI agar ketua Mahkamah Agung mengambil sikap. Ujar Jelani Christo kepada media ini, Kamis 13 Februari 2025.

Isi surat yang dilayangkan SPASI 

Bahwa Profesi Advokat adalah selaku Penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara rekan sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya.

Menurut Oleh karena itu juga, setiap Advokat harus dapat menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi kode etik dan sumpah profesi yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap individu yang telah menjadi anggota yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku dan mengikat.

Sidang di PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA Pada Tanggal 6 Februari 2025 dengan agenda Pemeriksaan Saksi korban atas dugaan Tindak pidana PENCEMARAN NAMA BAIK yang melibatkan Pengacara Kondang Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum, Selaku Pelapor yang melaporkan Sdr. Razman Nasution dengan Nomor: LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada mantan assitennya yang bernama Iqlima Kim.  Ditengarai Ricuh dan Gaduh dikarenakan Pengacara /Kuasa Hukum dari RazmanNasution yang bernama M. FIRDAUS OIWOBO naik kemeja sidang sebagai TINDAKAN TIDAK MEMILIKI ATTITUDE, MORAL, ETIKA DAN ADAB DALAM BERLITIGASI SERTA TIDAK MENGHORMATI ANTAR SESAMA PENEGAK HUKUM LAINNYA YAKNI HAKIM DAN JAKSA PENUNTUT UNUM, yang pada akhirnya akibat tindakannya tersebut Profesi advokat yang seharusnya menjadi profesi yang terhormat menjadi kehilangan marwahnya dan menjadi pembicaraan buruk dari sabang sampai merauke dan pada akhirnya berdampak juga kepada kami selaku para advokat yang selama ini selalu setia untuk menjaga marwah profesi kami.

Dalam Persidangan yang digelar Pada Hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 di PN Jakarta Utara itu RICUH setelah Razman dan Tim Pengacara nya yang tidak terima terhadap keputusan Majelis hakim yang memimpin jalannya Persidangan secara tertutup.

Dikutip dari Youtube Tribun. Kalau Hakim tidak terbuka tidak ada sidang. “ujar Razman’ atau mengganti Majelis hakim.

Salah satu dari Tim Pengacara Razman, yakni Firdaus Oiwobo menjelaskan alasan mereka bersikeras menggelar sidang terbuka dikarenakan perkara pencemaran nama baik, kenapa ditutup-tutupi? Kecuali pelecehan seksual, ucapnya.

Tindakan OKNUM ADVOKAT M. FIRDAUS OIBOWO NAIK KE MEJA SIDANG di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak DIBENARKAN dengan alasan apapun karena telah mencoreng MARWAH dan PROFESI ADVOKAT.

Bahwa hal tersebut adalah tindakan yang merendahkan, menghina atau melanggar kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan, yang diantara berupa sikap, ucapan, perilaku, atau perbuatan yang dapat merongrong keadilan (Contempt of court).

Contempt of court dapat diancam pidana dan diatur didalam

  • Pasal 207, 217 dan 224 KUHP
  • Dan Pasal 218 KUHAP.

Pada Prinsipnya Organisasi kami didirikan dengan tujuan untuk melakukan pembelaan-pembelaan terhadap Kriminalisasi rekan-rekan Advokat yang dalam melaksanakan tugas membela kepentingan kliennya secara beriktikad baik. namun kami juga TIDAK AKAN TINGGAL DIAM dan akan bersikap TEGAS tatkala ada oknum-oknum Advokat yang bersikap seperti Preman dan berperilaku tidak mencerminkan sebagai Profesi Yang terhormat (Officium Nobile) serta tidak menghargai sesama catur wangsa penegak hukum.

Saya selaku Ketua Umum SOLIDARITAS PEMBELA ADVOKAT SELURUH INDONESIA (SPASI) yang memiliki anggota lebih dari 2000 orang yang terdaftar di 38 Provinsi wilayah Indonesia Mengambil SIKAP, Tindakan OKNUM ADVOKAT M. FIRDAUS OIBOWO NAIK KE MEJA SIDANG di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai bentuk  tidak mentaati dan meyerang integritas dan imparsialitas Pengadilan, menghalangi jalannya proses peradilan, berperilaku TERCELA dan TIDAK PANTAS sebagai Advokat/Pengacara yang beracara di pengadilan, menghina pengadilan melalui publikasi atau pemberitahuan.

Serta mendukung penuh agar Mahkamah Agung RI melalui Peradilan Tinggi di Seluruh Wilayah Negara Kesatuan Indonesia mencabut dan menganulir ijin Praktek melalui Berita Acara Sumpah dari Sdr. M.Firdaus Oiwobo, S.H., M.H. dan Sdr. Razman Nasution, S.Ag., S.H., M.H. sebagai bentuk pembelajaran dan taat pada Kode Etik serta menghargai sesama Penegak hukum.

Demikian Surat Apresiasi dan Dukungan ini kami buat, agar tatanan hukum dan para penegak hukum lebh baik di masa depan.

Hormat kami,

Jelani Christo, S.H., M.H.

Ketua Umum

Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia. (SPASI)

Tembusan:

1. Presiden Republik Indonesia

2. Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia

3. Kementerian Hukum RI

4. Komisi Yudisial RI

5. Kepolisian Republik Indonesia

6. Kejaksaan RI Seluruh Pengadilan Tinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia

7. Seluruh Pengadilan Negeri Negara Kesatuan Republik Indonesia

8. Media Massa

(Hatta)