MELAWI [KALBAR] | jejakhukum.net – Terkait adanya tudingan bernuansa politis, yang coba dihembuskan (dugaan korupsi) yang menyerang secara masif dan bertubi-tubi terhadap Bupati Melawi Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) H. Dadi Sunarya Usfa Yusra, A.Md, baru-baru ini yang muncul dan sempat viral di sosial media (Medsos), maupun media online.
Hal ini (terkait issue) tersebut pun langsung dibantah keras oleh sang Bupati. Sebab menurutnya apa yang disampaikan melalui pemberitaan merupakan Hoax (berita bohong) dan tentunya tidak benar. Pasalnya, terindikasi adanya dugaan pihak-pohak yang memainkan peran maupun issue menjelang (Pemilihan Bupati) Pilbup 2024. Terpantau pada, Rabu (14/08/2024)
Bahkan menurut Dadi Sunarya bahwa berita atau informasi terakhir dirinya dilaporkan ke KPK terkait penggunaan anggaran sebesar Rp 100 miliar yang belum jelas permasalahannya atau issuee juga berbau korupsi. “Ini semua fitnah, karena ada oknum yang patut diduga juga bermain ingin menjatuhkan nama dan menyerang pribadi menjelang pemilihan bupati Melawi yang tak lama lagi akan diselenggarakan,” ungkap Dadi Sunarya seperti yang dilansir dari targetnews.id.
Dalam kesempatan tersebut, Dadi juga mengatakan bahwa berita yang viral di Sosmed yang telah menyerang dirinya tanpa adanya konfirmasi serta meminta klarifikasi kepada dirinya. “Berita miring kepada saya, dan tentunya itu hanyalah fitnah belaka”, inbuhnya.
Bahwa saat memyampaikan klarifikasinya, Dadi secara tegas mengatakan berita yang muncul merupakan berita bohong (Hoax). Jika pun ada yang melapor kita persilahkan saja, itu merupakan hak mereka. Tapi jangan menuduh saya sembarangan,” tegas Dadi.
Seperti adanya berita yang muncul ke permukaan seperti yang disampaikan pengacara kawakan Kamaruddin Simanjuntak bahwa sang Bupati ada membuat pabrik pengolahan buah sawit menjadi CPO. “AKan tetapi tidak ada punya kebun Sawit tetapi bisa membuat pabrik sawit. Kemudian selain itu juga, dia mendirikan bangunan beberapa rumah, ini untuk modal penjualan mobil roda empat,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak, S.H pada hari Selasa sore 13 Aguatus 2024.
Kemudian ada lagi tudingan dugaan korupsi anggaran mencapai Rp 100 miliar. Dan menurut Dadi, bahwa semua tuduhan yang ditujukan tersebut harus dibuktikan secara (outentik] maupun secara hukum negara.(*/dok-ist./hms-polri/biro Kalbar/@JONi)