Pontianak, Jejakhukum.net -12 november 2024 tanggapan Rizal Karyansyah SH advokat senior sejak 1993 terkait sedikit keributan setelah hasil putusan di PN pontianak sidang putusan praperadilan dugaan korupsi terkait pembelian tanah Oleh Bank Kalbar
” menekankan bahwa putusan praperadilan adalah kewenangan penuh pengadilan, dan sebaiknya semua pihak menghormati hasilnya tanpa membuat keributan di saat sidang maupun setelah sidang.
“Kericuhan di ruang sidang disayangkan karena berpotensi dianggap sebagai penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court), sesuatu yang seharusnya tidak terjadi.
Saya berpendapat bahwa tugas peradilan adalah menguji apakah prosedur sudah dijalankan dengan benar atau tidak.
“Jika ditemukan bahwa penetapan status tersangka tidak sah, maka memang akan ada konsekuensi pembatalan status tersebut.
Namun tidak menutup kemungkinan bagi aparat menegak hukum untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru apabila ditemukan bukti baru atau jika ada perbaikan dalam prosedur yang sebelumnya dinilai cacat.
putusan hakim dalam kasus ini adalah hasil dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dan tidak ada indikasi lain di luar kewenangan hakim.
Dia menekankan bahwa tren pengabulan permohonan praperadilan yang meningkat tidak serta-merta menunjukkan adanya faktor lain di luar hukum. Ujar Rizal Karyansyah SH
(Jhony)