Tarik ulur Sistem Riksa Dana Desa di Bekasi, LIN: Kejaksaan Lamban Penanganan, Apakah Bagian Perintah Atasan??

Kabupaten Bekasi, JEJAKHUKUM.net – Belasan Laporan Pengaduan yang telah dilayangkan oleh Lembaga Investigasi Negara (LIN) terhadap Institusi penegak hukum beberapa pekan lalu dalam hal ini Kejaksaan, massih menunggu waktu yang sepertinya tidak jelas kapan.

Hasil investigasi LIN bersama teman-teman Media ke beberapa Desa dan juga Dinas, ditemukan banyak kejanggalan dari sistem laporan keuangan Desa ke negara dengan realisasi yang sebenarnya.

Hal ini dibutuhkan kejelasan hukum, karna menyangkut uang negara yang berasal dari pajak rakyat yang dipungut, siapapun dia berhak mendapatkan informasinya dengan jelas.

Hal tersebut sepertinya sulit untuk didapatkan kejelasannya oleh banyak Kepala Desa.
Menurut Ependi, yang mana beliau adalah seorang Aktivis Anti Korupsi yang juga tergabung di dalam Lembaga Investigasi Negara, menjelaskan dengan rinci tentang permasalahan Dana Desa yang sepertinya lepas dari pantauan hukum.

Data yang dimilikinya dan Investigasi yang sudah dilakukan, menyibak sebuah kegelapan dalam sistem pelaporan, yang sepertinya semua sudah terkoordinir dengan rapih.

Hal ini dikatakan Ependi dengan gamblang dan lantang kepada Jejakhukum.net, Rabu, 26/11/2025, dikantor Keredaksian .

” Kami sudah beberapa kali lakukan investigasi ke beberapa Desa, alhasil sangat mencengangkan”, jelasnya.

Lanjutnya, ” Dari sini kami pelajari dan dan berakhir melaporkan nya ke Institusi penegak hukum, dan sampai saat ini hampir dua bulan belum ada kejelasan. Dan informasi di dapat Kejaksaan akan memproses semua laporan pengaduan jika sudah mendapat hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Lah terus selama ini yang katanya Dana Desa dan lainnya sudah diperiksa dan di Audit inspektorat kenapa tidak dijadikan landasan,atau mungkin selama ini pemeriksaan audit dari Inspektorat tidak pernah dilakukan dengan sebenar-benarnya? Sehingga Kejaksaan massih meminta Advice dari Inspektorat kembali “, kata dia.

Seharusnya sistem Audit dari Inspektorat sudah dapat diterima oleh Kejaksaan,dan bukan mengulang pemeriksaan ketika ada laporan Pengaduan dari lembaga sosial kontrol.

Ependi sangat menyayangkan sistem hukum yang di anut kejaksaan saat ini, begitu lamban dan enggan memberi laporan ulang hasil pemeriksaan kepada pelapor.

” Kami sangat menyayangkan sistem hukum yang berlaku untuk Kejaksaan saat ini, lambat dan sepertinya kurang Respons terhadap sosial kontrol, padahal pungsi kami sangat dibutuhkan oleh negara, sebagai penyeimbang di semua aspek pemerintahan didalam merealisasikan semua program pekerjaan yang menggunakan uang negara.
Saya berharap kinerja Kejaksaan negeri Kabupaten Bekasi dapat segera berubah lebih baik lagi kedepannya dan menjadi perhatian bagi Kejaksaan yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja bawahnya,” tutupnya.

Informasi Ependi ini menjelaskan bahwa betapa pentingnya Kredibilitas dan Integritas dari seorang Pejabat daerah,begitu juga para penegak hukum yang seharusnya lebih cekatan dalam penanganan setiap laporan, agar suara sumbang atau Opini miring terhadap Institusi Penegak hukum tidak terdengar oleh rakyat secara berulang. (Egi)