Telah Terungkap Ketidaksesuaian Data Antara KPK dan Siskudes Terkait Anggaran Desa

Hukum205 Dilihat

Karawang, JEJAKHUKUM.NET – Telah terungkap bahwa data yang disajikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait anggaran desa tidak selaras dengan data yang ada di Sistem Informasi Desa (Siskudes). Hal ini terbukti dari hasil telusuran awak media terkait data Desa Rangdumulya, Kecamatan Pedes, dan Kalangsurya, Kecamatan Rengasdengklok. Ketidaksesuaian data ini menjadi sorotan karena berpotensi memunculkan persepsi miring dalam sistem pelaporan anggaran.

Menurut Kepala Desa Rangdumulya, anggaran yang diterima untuk pembangunan serbaguna sebesar 400 juta rupiah untuk tahap satu dan dua. Namun, menurut data dari Kementerian terkait, anggaran yang telah terealisasi sebesar 6.27 juta rupiah. Hal ini menyebabkan kecurigaan terhadap pengelolaan anggaran Dana Desa di Desa Rangdumulya.

“Dana yang kami terima sebesar 400 juta rupiah untuk dua tahap pembangunan gedung serbaguna ternyata tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya,” ungkap Kepala Desa Rangdumulya kepada media, Kamis (2/4/2024).

Menyikapi ketimpangan antara data KPK dan Siskudes, Ependi, Pemred JEJAKHUKUM.NET, menuntut adanya klarifikasi dan penyesuaian data yang akurat. “Ketimpangan database antara data KPK dengan Siskudes tidak sinkron, menjadikan banyak persepsi miring dalam sistem pelaporan anggaran,” ujar Ependi.

Salah satu contoh ketidaksesuaian data terlihat pada tahapan anggaran yang dilaporkan. Meskipun sistem menunjukkan tahap 1, 2, dan 3, pada kenyataannya tahap-tahap tersebut dijumlahkan secara sistematis, padahal secara jumlah tidak mungkin.

Dalam laporan Desa Kalangsurya ke Sistem Kementerian Keuangan melalui link KPK, terdapat sejumlah kejanggalan. Misalnya, pada Tahun 2020, terdapat pembelian 3 unit Mobil Ambulance dengan total 720 juta rupiah dan pembangunan Gedung RW tahap 1, 2, 3 sebesar 136.365.250 rupiah. Sedangkan pada tahun anggaran 2021, terdapat pembangunan Pamsimas tahap 1 & 2 dengan total 78.050.000 dari penjumlahan @39.025.000 rupiah.

Data yang tidak sinkron antara KPK dan Siskudes ini membuka peluang terjadinya ketidaksesuaian antara jumlah dana yang diterima dan dana yang direalisasikan dalam anggaran desa. “Karena dari dasar jumlah dana yang didapat dengan dana realisasi anggaran tersebut tidak bisa memenuhi jumlahnya,” tambahnya.

Sementara itu, pihak terkait di KPK dan Siskudes belum memberikan tanggapan terkait ketidaksesuaian data ini. Pemred JEJAKHUKUM.NET bersikeras untuk terus mengawal dan memastikan transparansi data terkait anggaran desa guna mencegah terjadinya penyimpangan dan ketidaksesuaian yang dapat merugikan masyarakat.

Hal ini diharapkan menjadi perhatian pihak terkait untuk tidak menyajikan informasi yang tidak tepat karena dipastikan akan menimbulkan polemik bagi siapapun dan berdampak dirugikan. (Red)