Terindikasi ‘Bermain Perizinan’ Kasatpel Citata Penjaringan ‘Ngaciir bin Purik bersama Staf Hindari Wartawan dan LSM

Sebagian Pembangunan rumah tinggal, Ruko, Rukan maupun Gudang di Jakarta Utara terindikasi tanpa mengantongi izin (PBG)?

JAKARTA | jejakhukum.net – Sebagai Kantor pelayanan terhadap masyarakat (Layanan Publik) Ruangan Kantor CiTATA (Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan), Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, justru malah kosong tertutup di tinggal kabur penghuninya yang merupakan Abdi Negara bagi warga masyarakat yang tengah membutuhkan pelayanan.

Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Citata Kecamatan Penjaringan Dhanu Irawan bersama Stafnya, ternyata ambil langkah seribu (kabur) alias ‘ngaciir bin purik meninggalkan ruangan sebelum jam kerja usai, menjadikan ruang kerja kosong dan terkunci. Apalagi, kosongnya ruangan Citata di tinggalkan para pegawainya sejak jam istirahat diduga kuat bahkan hingga sore hari pada, Kamis (08/8/2024).

Saksikan Streaming Sinematik :

Selepas jam istirahat kantor Citata Kecamatan Penjaringan kedatangan tamu dari LSM dan awak Media, akan tetapi kehadiran mereka justru di sambut dengan ruangan yang kosong dan terkunci, tentu mendapati hal tersebut membuat siapapun (terutama LSM dan Media) pastinya sangat kecewa, juga bagi sebagian warga yang hendak ada keperluan di kantor Citata.

Ketua LSM terkait, Maharany, SH dan rekan serta awak media merasa kecewa atas kinerja oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Citata Kecamatan Penjaringan (Dhanu dan Staf) yang meninggalkan kantor, terindikasi berusaha menghindari tamu yang datang, sementara mereka di gaji dengan uang rakyat (masyarakat).

Kedatangan LSM dan Media ke Citata bermaksud melaporkan adanya dugaan kegiatan proyek pembangunan tanpa ijin yang marak di wilayah Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Ketua LSM F. Maharany, SH dan Awak Media melalui hasil temuan dilapangan tersebut kemudian melanjutkan laporannya ke Kepala Seksi Pemerintahan (Kasie Pem) Royto dan Tulus, untuk segera dapat di follow up laporan terkait pembangunan bangunan tanpa adanya ijin; Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke Citata (Dhanu Irawan).

Padahal sebelumnya, kata Maharany, pada hari Rabu 7 Agustus 2024 LSM dan awak Media oleh Purwoto (Staf Citata) telah di janjikan agar bisa datang kembali untuk melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi di hari Kamis (08/8/2024).

“Bahwa sebelumnya kami telah dipersilahkan untuk datang dan bertemu langsung dengan Kasatpel Citata Dhanu Irawan terkait laporan dan temuan proyek bangunan gudang tanpa perijinan, akan tetapi kami malah mendapatkan ruang kantor yang kosong melompong,” ungkap Fauziah, sapaan akrab Ketua LSM yang telah Malang melintang di seluruh wilayah DKI Jakarta tersebut.

“Meskipun terkait hal tersebut untuk lebih lanjutnya, kepala Seksi Pemerintahan (Royto dan Tulus), akan segera menyampaikan laporan ini kepada Camat Penjaringan dan Kasatpel Citata Dhanu Irawan,” tutup Fauziah Maharany, SH.(*/dok-ist./biro-jakut/@red)

Tinggalkan Balasan