BEKASI | Jejak hukum.Net – Peredaran obat yang masuk kategori daftar G di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota Polda Metro Jaya semakin memprihatinkan. Sebuah Toko yang berkamuflase menjual Pampres, Indonesia dan Tissue menjual obat keras ilegal daftar G diketahui beroperasi di Jalan Nusantara Raya Ruko RT.006/RW.014, Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat didatangi personel BANN dan langsung tutup pada, Sabtu (15/11/2025) petang.
Keberadaan Toko yang berdasarkan informasi menjajakan obat tanpa adanya izin edar serta resep dokter. Sebelumnya telah mengundang tanda tanya besar mengenai pengawasan dan efektivitas sosial dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Ketua RT.006, Heri saat hendak dikonfirmasi terkait keberadaan toko tersebut, sempat kebinggungan dan malah memanggil adiknya yang seorang personel Kepolisian dan mengaku bertugas di Mapolrestro Jakarta Timur.
Seorang pedagang menginformasikan bahwa juga ada yang merasa heran hingga resah dengan aktivitas di toko obat tersebut, banyak anak muda membeli apa sebenarnya di toko tersebut. Setelah pengerebekan yang dilakukan itu, warga pun berharap penjual obat keras di wilayah Aren Jaya, Bekasi Timur Kota Bekasi tidak ada lagi toko-toko yang menjual obat keras golongan [Daftar] G.
Bahkan ia menyebutkan bahwa toko tersebut telah sempat digrebek oleh orang-orang berseragam dan penjaga tokonya sempat diamankan, namun hanya beberapa jam kemudian toko buka kembali.
Dan warga lainnya, menurut kesaksiannya dan ‘enggan disebut namanya, mengatakan diketahui bahwa toko obat kamuflase seolah toko kelontong tersebut menjual Pil obat daftar G berjenis Tramadol dan Hexymer yang populer di kalangan remaja, termasuk anak-anak di bawah umur. Kamuflase fungsi toko ini menjadi sumber kecurigaan dan keresahan di antara sebagian toko lainnya disekitar lokasi.
Bang ZECK, seorang pemerhati sosial yang juga merupakan jajaran di PT. Media Pengacara Bersatu mengatakan bahwa aktivitas peredaran obat-obatan terlarang ini jelas melanggar hukum yang berlaku.
“Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Kesehatan, termasuk Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023, serta Pasal 138 Ayat (2) dan (3),” ujarnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 juga memberikan ancaman pidana yang serius bagi pelaku pengedaran obat tanpa izin edar.
Bang Zeck juga mendesak pihak kepolisian, dinas kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera bertindak tegas menutup toko atau counter obat keras daftar G yang terlarang tersebut. Serta juga menuntut investigasi menyeluruh untuk membongkar jaringan yang mungkin terlibat dalam peredaran obat-obatan keras daftar G yang jelas telah dilarang.
Investigasi mendalam mengungkap bahwa obat-obatan yang dijual di toko tersebut disalahgunakan untuk mencapai euforia semu, meningkatkan kepercayaan diri secara instan, menghilangkan rasa sakit, dan memicu keberanian palsu. Efek samping dari penyalahgunaan ini berpotensi memicu tindakan kriminal dan perilaku menyimpang lainnya.
Resiko penyalahgunaan tramadol dapat menyebabkan ketergantungan fisik, gejala putus obat, halusinasi, perilaku agresif, dan efek samping serius lainnya. Dan secara singkat, tramadol adalah obat pereda nyeri yang sah secara medis, tetapi status hukumnya yang diawasi ketat dan potensi penyalahgunaannya membuatnya sering disalahartikan sebagai New Psychoactive Substances (NPS).
Warga juga menduga adanya indikasi pembiaran dari oknum aparat penegak hukum (APH), yang seharusnya bertindak responsif, cepat, tegas dan terarah bukan justru seolah seperti malah terindikasi ‘tutup mata’?(*/dok-ist./@cp_red/AZ)



![Polisi Gerebek Toko [Kamuflase] Kosmetik yang Menjual Obat Keras di Bantar Gebang, Bekasi Polisi Gerebek Toko [Kamuflase] Kosmetik yang Menjual Obat Keras di Bantar Gebang, Bekasi](https://jejakhukum.net/wp-content/uploads/2025/01/Screenshot_20250102_003921-90x90.jpg)








