Toko Penjual Pil Tramadol dan Eximer masih Marak di Kota BEKASi, Polisi Mesti Bertindak ?!

Toko - toko yang menjual Obat-obatan (Pil) "ilegal" harus segera di tutup APH Mesti Responsif

Hukum, Nasional, News833 Dilihat

KOTA BEKASi – JejakHukum.Net |Para pemodal “Pil tipe G” memanfaatkan kamuflase ‘toko kosmetik’ bahkan ada juga perlengkapan celluler demi untuk mengelabui masyarakat, padahal dengan jelas diketahui menjual obat-obatan (pil) golongan G tanpa Izin Edar seperti Tramadol, Excimer dan Trihexyphenydil. Bahkan dibeberapa Toko dengan menggunakan stiker pengaman Toko.

Toko-toko tersebut yang tersebar dibeberapa titik diwilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Seperti Toko yang terletak di Jalan raya Mustika Sari – Mustika Jaya, dengan menempel kartu nama media di etalase kaca tokonya yang membuat geram pemilik kartu nama. “Meletakkan kartu nama saya di etalase toko, merupakan tindakan ilegal tanpa izin. Bahkan bisa saya laporkan,” tegas Mr.X (nama samaran).

Toko lainnya yang didominasi pembeli para remaja dan pelajar terletak di Sepanjang Jaya Bekasi Timur tepatnya di Jalan Taman Narogong Indah Jembatan 0 Nomor 9, RT.008/RW.02, Pengasinan Kecamatan Rawalumbu, Kota BEKASi Provinsi Jawa Barat pada, Kamis (08/8/2024).

Diketahui bahwa toko-toko tersebut jelas tidak memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM). Serta terindikasi tidak mengantongi Izin dari Kemenkes RI. “Kemudian kok bisa? kenapa dengan mudahnya toko tersebut mengedarkan obat Tramadol, Excimer dan obat sejenisnya ? Dimana Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polres Metro Bekasi Kota Polda Metro Jaya,” ujar Ependi, seorang warga.

Seperti diketahui, obat pil Tramadol disebut juga masuk kategori obat golongan G (gevaarlijk: berbahaya) atau Ethical. Ditandai dengan lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam, serta huruf K berwarna hitam, serta ada ciri khas lainnya. Semua jenis psikotropika dan antibiotik termasuk dalam golongan ini. Sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, AKBP Parlin Lumbantoruan Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota saat dikonfirmasi terkait peredaran obat-obatan jenis G tersebut hanya menjawab singkat. “Baik pak,” ujarnya melalui aplikasi perpesanan (whatsapp).

Pelanggaran terhadap Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pelanggaran Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963 sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum Polda Metro Jaya, khususnya Polres Metro BEKASi Kota mengambil langkah tegas, bukan malah membiarkannya. Atau justru memang peredaran obat- obatan golongan G tersebut malah dijadikan ‘lahan basah’ bagi sebagian oknum yang tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan ‘upeti’ untuk dirinya tanpa memperhatikan efek yang ditimbulkannya terhadap masyarakat.

Selain Tramadol, obat jenis G lainnya, seperti Eximer dan Trihexyphenydil merupakan obat yang digunakan untuk menangani pasien gangguan mental dan berisiko ketergantungan. Ini merupakan obat golongan G yang harus mendapatkan resep dan izin dokter, siapapun untuk bisa dapat membelinya.

Mengkonsumsi obat Tramadol bisa menyebabkan efek samping yang bisa fatal. Selain juga merupakan obat yang bekerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi secara berlebihan akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada sistem saraf seseorang.

Risiko muncul efek samping serius menjadi lebih tinggi jika obat ini dikonsumsi oleh anak-anak. Efek samping serius yang bisa muncul adalah halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat dan tidak beraturan, hingga sesak napas, bahkan henti napas. Selain itu, praktek penggunaan obat keras tanpa resep dokter akan terus terjadi, meskipun telah ada peringatan dari dunia medis tentang bahayanya. Masalah kompleks ini menunjukkan perlu ada upaya penyelesaian yang signifikan serta secara menyeluruh pula.

Diketahui, bahwa obat keras seperti Tramadol dan Excimer merupakan jenis obat yang memiliki efek euforia seperti narkotika dan psikotropika jika dikonsumsi berlebihan. Dengan harga sangat terjangkau, obat ini bisa dijadikan sebagai salah terapi gaya hidup anak-anak Gen-Z dan kebutuhan kerja bagi para penggunanya.

Konsumsi obat jenis (golongan) G ini tentunya bisa menyebabkan ketergantungan. Efek samping berkaitan dengan sistem pernapasan juga mungkin muncul. Pada kondisi yang serius, tramadol bisa menyebabkan naiknya tekanan darah, penurunan denyut nadi dan napas, kesulitan bernapas, hingga napas menjadi melambat sampai akhirnya berhenti bernapas alias is Death.[]dok-istimewa/jh/@Red

Tinggalkan Balasan