Toko Vape di JATiASiH Jadi Kedok Peredaran Obat Keras Daftar G yang Dilarang ?

Kota Bekasi 'Darurat' Peredaran Obat-Obatan Daftar G, PMJ Mesti Atensi Tegas

BEKASI | JejakHukum.Net – Peredaran obat yang masuk kategori daftar G di wilayah hukum Polrestro Bekasi Kota Polda Metro Jaya semakin memprihatinkan. Sebuah Toko Vape Store yang menjual obat keras ilegal daftar G diketahui beroperasi di Jalan Wibawa Mukti II, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat terpantau pada, Jum’at (05/9/2025).

Keberadaan Toko yang menjajakan obat tanpa adanya izin edar serta resep dokter ini telah mengundang tanda tanya besar mengenai pengawasan dan efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Menurut kesaksian warga yang berinisial (J), Toko kamuflase VAPE tersebut menjual Pil haram, berjenis Tramadol dan Hexymer yang populer di kalangan remaja, termasuk anak-anak di bawah umur. Kamuflase fungsi toko ini menjadi sumber kecurigaan dan keresahan di antara sebagian warga sekitar.

Investigasi mendalam mengungkap bahwa obat-obatan yang dijual di toko tersebut disalahgunakan untuk mencapai euforia semu, meningkatkan kepercayaan diri secara instan, menghilangkan rasa sakit, dan memicu keberanian palsu. Efek samping dari penyalahgunaan ini berpotensi memicu tindakan kriminal dan perilaku menyimpang lainnya.

Warga juga menduga adanya indikasi pembiaran dari oknum aparat penegak hukum, yang seharusnya bertindak cepat dan tegas bukan justru malah seolah ‘tutup mata’ ?

Aktivitas peredaran obat-obatan terlarang ini jelas melanggar hukum yang berlaku. Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Kesehatan, termasuk Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023, serta Pasal 138 Ayat (2) dan (3). Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 juga memberikan ancaman pidana yang serius bagi pelaku pengedaran obat tanpa izin edar.

(J) juga mendesak pihak kepolisian, dinas kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera bertindak tegas menutup counter obat keras daftar G yang terlarang tersebut. Serta juga menuntut investigasi menyeluruh untuk membongkar jaringan yang mungkin terlibat dalam peredaran obat-obatan keras daftar G yang jelas telah dilarang.

Hingga berita ini ditayangkan awak media akan mengkonfirmasi pihak terkait, terutama Camat Jatiasih dan Polsek Jatiasih Polres Metro Bekasi Kota.(*/dok-ist./jh-@RED)

Tinggalkan Balasan