Viral !!! Politik Menimpa Sujiwo? Kasus Kades Jual Lahan Mangrove Guncang Kubu Raya

Berita, Daerah, Hukum577 Dilihat

Kubu Raya | Jejakhukum.net – Pernyataan tegas Bupati Kubu Raya Sujiwo yang sempat viral karena menentang intimidasi terhadap pemerintah desa oleh oknum wartawan dan LSM, kini seolah berbalik arah. Ironi muncul ketika justru dari lingkup pemerintahannya sendiri, seorang kepala desa terseret kasus penjualan lahan mangrove yang memicu kontroversi publik.

Oknum Kepala Desa Kubu, Kecamatan Kubu, dilaporkan terlibat dalam transaksi penjualan lahan mangrove di Dusun Tokaya. Lahan yang sempat diduga masuk kawasan hutan lindung itu dijual tanpa kejelasan legalitas dan menuai sorotan tajam warganet. Meski kemudian diklaim bukan hutan lindung, fakta bahwa transaksi sempat terjadi tetap menimbulkan pertanyaan serius.

“SPT-nya sudah kita batalkan, uangnya juga dikembalikan. Sekarang kami serahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum,” kata Sujiwo, menegaskan bahwa ia tidak akan menghalangi proses penyelidikan.

Lebih lanjut, Sujiwo mengungkapkan bahwa alasan penjualan lahan disebut-sebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD). Namun, ia menegaskan bahwa sepeser pun dana PAD tidak boleh disalahgunakan, apalagi oleh kepala desa.

“Kalau kamu jual atas nama desa dan hasilnya untuk PAD, maka itu utuh milik desa. Tidak boleh ada satu rupiah pun yang diselewengkan,” tegasnya.

Ioninya dalam kasus ini semakin tajam karena terjadi tak lama setelah Sujiwo menyuarakan perlindungan terhadap pemerintah desa dari “intervensi luar”. Kini, justru internal pemerintahannya dipertanyakan. Kasus ini mempertegas bahwa masalah integritas dan transparansi tak hanya harus ditegakkan terhadap pihak eksternal, tapi juga wajib dibenahi dari dalam.

Kisruh ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, sekaligus ujian pertama bagi Bupati Sujiwo dalam menegakkan prinsip akuntabilitas yang selama ini ia gaungkan. Apakah ini awal dari pembenahan serius, atau justru bukti lemahnya pengawasan internal?

(Jhony)