Kubu Raya | Jejakhukum.net – Dugaan penyimpanan daging beku di wilayah kabupaten kubu Raya belum ada titik jelas terkait apakah termasuk legal ataupun non legal terkait ijin dari karantina
Karena pada saat beberapa tim media mendatangi lokasi tersebut,bahwa di saat pembongkaran daging tersebut tidak ada pengawasan dari dinas terkait untuk mengecek langsung saat muatan daging beku di bongkar
Dan ketika awak media menanyakan kepada penanggung jawab gudang yang bersifat rumah tersebut, beliau mengatakan bahwa yang di bongkar adalah daging sapi,kerbau,ayam dan keju,dan beliau mengatakan bahwa terkait ijin maupun suratnya itu langsung saja ke pak wili selaku pemilik daging tersebut, beliau juga mengatakan bahwa daging tersebut datang dari jakarta.
Setelah awak media mendapatkan komfirmasi ke penanggung jawab saat membongkar daging tersebut,bahwa beliau mengatakan langsung ke pak wili dan beberapa awak media langsung bergegas mendatangi lokasi kepemilikan daging tersebut untuk melanjutkan komfirmasi terkait surat surat daging tersebut.
Dan selanjutnya setelah mendatangi kantor Omjek Mart lokasi pak wili awak media tidak bertemu langsung kepada pak Wily,namun bertemunya dengan ibu Ornela selaku penanggung jawab terkait legalitas daging tersebut.
Setelah berbincang ibu Ornela mengatakan bahwa pembongkaran muatan tersebut sudah sesuai aturan dan daging tersebut sudah memiliki legalitas yang benar dan saat bongkar ada orang karantina juga di lokasi
“Ibu Ornela juga mengatakan bahwa surat dari karantina sudah ada,dan ketika di lihat surat tersebut bahwa tidak ada tanda tangan maupun cap stampel dari karantina.
Ini jadi menimbulkan pertanyaan di publik,kok ada surat tapi tidak ad tanda tangan maupun cap stempel di surat tersebut dan menurut salah satu awak media,adanya dugaan keterlibatan dari oknum yang memberi surat melalui pesan,akan tetapi tidak ada tanda tangan .
Harapan awak media ini bisa menjadi atensi APH maupun Dinas Terkait untuk menindak kegiatan tersebut,karena bisa berdampak untuk di kemudian hari saat ada pergudangan yang membongkar muatan daging tetapi tidak di awasi oleh pihak dinas
(Jhon)