Sintang, Jejakhukum.net – Maraknya perdagangan pakai bekas atau yang sering di sebut pakaian Lelong di kota Sintang semakin menjamur hampir di setiap sudut kota nampak kios kios para penjual pakaian bekas terutama di daerah Seroja sampai arah tugu BI.
Maraknya peredaran pakaian bekas di kota Sintang ada dugaan bos besar yang bermain sehingga bisa dengan bebas di jual di tengah masyarakat hal tersebut di perkuat oleh LSM PPUK Kabupaten Sintang saudara Fadli yang menyampaikan kepada awak media 13/12/2024.
Menurut Fadli peredaran pakaian bekas sudah lama berlangsung di kota Sintang sesuai hasil investigasi tim LSM PPUK kami temukan sekitar tiga gudang besar tempat menampung pakaian bekas, salah satunya di jalan Sintang Pontianak tidak jauh dari makam pahlawan biasanya mereka bongkar barang tengah malam sehingga lepas dari perhatian masyarakat. Bos besar Lelong di Sintang ada dua orang salah satunya inisial SA,rata-rata penjual di kota Sintang ambil barang dari bos berinisial SA itu bang, biasanya mereka ambil ke gudang mengunakan mobil keluarga atau mobil pick up.
Dengan maraknya pakaian bekas bisa masuk ke kabupaten Sintang tentu menjadi pertanyaan besar dari mana bisa masuk atau lepas pemeriksaan bea cukai
” Sementara aturan pemerintah sudah jelas ” pakaian bekas merupakan barang yang di larang impor berdasarkan peraturan menteri perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan no 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang Impor. Bagi yang melanggar ketentuan larangan barang impor pakaian bekas bisa di kenai sangsi sesuai ketentuan perundangan undangan yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak 5 Milyar.
Masuknya barang impor Atau pakaian bekas tentu akan berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama UMKM dan tak kalah penting bisa berdampak pada kesehatan untuk penguna.
Kami sangat berharap dinas terkait bisa menertibkan dan memberikan sangsi kepada agen/penjual pakaian Lelong sesuai aturan yang berlaku. Ujar Fadli(Yisri)
(Jhony)