Warga Pertanyakan Proyek Jalan Desa Bakau Besar Menuju ke TPA, Dugaan Mark Up dan Minim Transparansi Mencuat

Berita, Daerah57 Dilihat

JEJAKHUKUM.NET][

Mempawah – Sabtu, 24 Januari 2026

Proyek pembangunan jalan menuju ke lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) alias pembuangan sampah di Desa Bakau Besar, Kecamatan Pinyuh, Kabupaten Mempawah, menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Warga mempertanyakan kualitas pekerjaan yang dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang diduga telah dialokasikan pemerintah.

Bahkan, dugaan praktik mark up anggaran mulai mencuat dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan pada fisik proyek jalan tersebut.

Hasil pembangunan dinilai tidak memenuhi standar teknis sebagaimana lazimnya proyek infrastruktur pemerintah.

Lebar jalan tampak sempit, struktur lapisan pengerasan tidak merata, serta kualitas material yang digunakan dinilai jauh dari kesan proyek bernilai anggaran besar.

Proyek pembangunan jalan ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.

Namun demikian, hasil pekerjaan di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar di kalangan warga.

Temuan tersebut memperkuat kecurigaan masyarakat bahwa proyek tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis (spek) yang seharusnya menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pembangunan.

Keresahan warga semakin bertambah lantaran tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pembangunan.

Padahal, papan proyek merupakan sarana penting untuk memberikan informasi kepada publik terkait nilai anggaran, sumber dana, nama pelaksana, serta jangka waktu pengerjaan.

“Kami tidak tahu ini proyek dari anggaran mana, nilainya berapa, dan siapa yang mengerjakan. Tidak ada plang proyek sama sekali,” ujar seorang warga Desa Bakau Besar yang enggan disebutkan identitasnya, Sabtu (24/1/26).

Ketiadaan papan informasi tersebut dinilai sebagai bentuk minimnya transparansi dalam penggunaan dana publik.

Warga menilai kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik tidak sehat dalam pelaksanaan proyek.

Selain soal transparansi, kualitas fisik jalan juga menjadi sorotan utama. Menurut warga, ukuran dan hasil pekerjaan jalan desa tersebut tidak sebanding dengan standar proyek infrastruktur pemerintah.

“Kalau melihat hasilnya, ini sangat mencurigakan. Lebarnya kecil, kualitasnya biasa saja. Tapi katanya ini proyek anggaran besar. Tidak masuk akal kalau dilihat dari hasil di lapangan,” ungkap warga lainnya.

Padahal, jalan desa merupakan infrastruktur vital yang menunjang aktivitas ekonomi, pendidikan, serta mobilitas masyarakat sehari-hari. Warga berharap pembangunan jalan dapat memberikan manfaat jangka panjang, bukan justru menimbulkan kekhawatiran akan cepat rusak dan membahayakan pengguna.

Hasil peninjauan langsung tim media menunjukkan indikasi yang sejalan dengan keluhan warga. Secara visual, struktur jalan tampak tipis, pengerasan tidak maksimal, dan finishing terlihat seadanya. Bahkan di beberapa titik, pekerjaan terkesan dilakukan terburu-buru tanpa perencanaan teknis yang matang.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek. Dugaan mark up pun mencuat seiring ketidaksesuaian antara hasil fisik proyek dengan standar anggaran yang lazim untuk pembangunan jalan.

Sebagaimana diketahui, praktik mark up merupakan bentuk penggelembungan anggaran yang bertujuan untuk mengambil keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, serta berpotensi merugikan keuangan negara.

Warga pun berharap pihak berwenang dapat melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.*