Karawang, Jejakhukum.net – Mantan Camat Tirta Mulya Dindin Rachmadhy dalam sebuah komunikasi nya kepada Lembaga Investigasi Negara Jum’at (27/12/2024) terkait anggaran Matching Grant Dia (Dindin Rachmadhy) menjelaskan untuk bertanya ulang kepada UPK Kecamatan yang di maksud.
Padahal dalam aturannya tugas seorang Camat terkait program Matching Grant yang tertera di Peraturan Menteri Dalam Negeri no.18/2018 dan Peraturan Menteri Keuangan no.164/PMK.010/2018, menjelaskan: :
1) Mengidentifikasi kebutuhan masyarakat
2) Mengembangkan rencana strategis
3) Mengalokasikan dana
4) Mengawasi pelaksanaan
Dari ke empat aturan yang dikeluarkan oleh masing-masing kementerian, kecamatan Tirta Mulya seharusnya bertanggung jawab atas perbuatan hukumnya.
Menurut data yang dimiliki Ketua Lembaga Investigasi Negara DPC Karawang (Z.Ependi) menjelaskan bahwa Camat Tirta Mulya diduga dengan sengaja memasukkan data palsu dalam program Matching Grant tahun 2022 2023.
” Camat Tirta Mulya seharusnya bertanggung jawab atas uang negara yang sudah masuk ke masing-masing desa diwilayahnya dalam program kerjanya. Selain penikmat gelap uang 10 Milliar dari program Matching Grant, salah satu desa di wilayah nya juga mengaku tidak pernah mendapatkan uang dari program tersebut, tetapi nama desanya dicatut oleh pihak kecamatan sebagai penerima manfaat program Matching Grant itu,”jelas Anthon, Bendahara LIN DPC Karawang.
Selain itu Camat serta jajarannya yang berperan dalam program Matching Grant tersebut, juga memasukkan nama desa yang tidak ada dalam wilayah kecamatan Tirta Mulya, hal tersebut melanggar UU 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah, PP no.18/2018 Tentang pengelolaan keuangan daerah, serta PMK no .164/PMK. 010/2018 dan mendapatkan tindakan hukum pasal 187-188 UU no.7/2017.
“Lepasnya Camat Tirta Mulya dari jerat hukum, apakah karna ada kedekatan dengan pengusaha saat ini? Sehingga, Mantan Camat Tirta Mulya saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi”, jelas Anthon kepada Jejakhukum.net.
Bagaimana pertanggungjawaban dari permasalahan ini, Institusi penegak hukum baik nya lebih pro aktif dalam pengawasan alokasi anggaran negara dari semua sektor, kasus Matching Grant Kecamatan Tirta Mulya seharusnya jadi perhatian khusus.(Red)