Artikel233 Dilihat

JEJAKHUKUM.NET][

Jakarta,16 Oktober 2026 – PT Jasa Raharja (Persero) menerima penghargaan

INACA Strategic Partnership Award dari Indonesia National Air Carriers Association

(INACA). Apresiasi tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi dan

kemitraan perusahaan dalam mendukung ekosistem industri penerbangan nasional,

khususnya dalam aspek perlindungan penumpang.

Penghargaan tersebut diterima oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi,

dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-56 INACA yang diselenggarakan di

Cengkareng Heliport (CHP) Toos Sanitioso, Cengkareng, Tangerang, pada Kamis

(15/10/2026).

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan bahwa perusahaan terus

berupaya untuk memperkuat kolaborasi dengan industri penerbangan dalam

meningkatkan kualitas perlindungan kepada masyarakat. Menurutnya, perlindungan

penumpang merupakan bagian penting dari penyelenggaraan transportasi publik.

“Karena itu, kolaborasi dengan maskapai dan seluruh pihak terkait perlu terus

diperkuat agar perlindungan bagi penumpang dapat berjalan secara optimal sesuai

ketentuan,” ujarnya.

Ariyandi berharap, kehadiran Jasa Raharja tidak hanya menjadi bagian dari ekosistem

transportasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama ketika

penumpang menghadapi risiko kecelakaan.

Sementara itu, Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, turut menyampaikan

apresiasi kepada berbagai pemangku kepentingan yang berkontribusi dalam

mendukung industri penerbangan nasional, termasuk Jasa Raharja. Ia menekankan

bahwa penguatan industri penerbangan membutuhkan dukungan dan kolaborasi

seluruh pihak, terutama di tengah berbagai tantangan global yang memengaruhi

operasional maskapai.

“Untuk itu, kami mengajak segenap stakeholder untuk menguatkan dan

mengembangkan industri penerbangan nasional sehingga membuat maskapai

penerbangan juga menjadi kuat, berdaya saing tinggi dan memberikan manfaat

kepada masyarakat melalui konektivitas transportasi udara,” ujar Denon.

Melalui sinergi tersebut, koordinasi dalam penyelenggaraan perlindungan penumpang

diharapkan dapat terus diperkuat, termasuk dalam mendukung penanganan korban

apabila terjadi kecelakaan angkutan udara. Upaya ini sejalan dengan komitmen Jasa

Raharja untuk menghadirkan pelayanan perlindungan dasar yang profesional

 

Jangan Lewatkan