341 Paket Rutilahu di Dinas PRKP Bermasalah, LIN : Ini Ciri Dinas Yang Tidak Memiliki Integritas

Berita, Daerah, Hukum72 Dilihat

Karawang | Jejakhukum.net – Ada sebanyak 341 paket pekerjaan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) yang di kerjakan pihak ketiga menuai permasalahan.

Dari semua kegiatan yang sudah dilaksanakan pada tahun 2023 dengan jumlah unit yang terbangun sebanyak 942 rumah, kesemuanya bermasalah.

Hasil Audit BPK RI tahun 2024 mengatakan bahwa Kepala Dinas PRKP selaku PA kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang menjadi tanggungjawab nya.

Terhadap PPK dan PPTK dikatakan tidak cermat dalam mengawasi dan memeriksa setiap pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa.

Yang lebih mengejutkan, penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah di sepakati.

Menjadi aneh bila kontraktor dalam melakukan kegiatan nya tidak patuh dengan perjanjian kontrak kerja, sehingga menimbulkan kerugian negara dan sepertinya hal ini menjadi kebiasaan yang tidak menjadi koreksi.

” Kebiasaan buruk yang terjadi ini, biasanya didasari oleh sesuatu yang menjadi deal-dealan oleh kedua pihak, antara Kontraktor dan Dinas terkait,dan bukan menjadi rahasia umum ketika setiap pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor harus mengeluarkan sesuatu agar perjalanan untuk mendapatkan kegiatan tersebut mulus. Makanya dalam hal ini negara pastinya dirugikan,” Fadhil, Wakil Sekretaris LIN DPC Karawang.

1.105.784.232.84 rupiah uang yang menjadi tanggungjawab Kepala Dinas PRKP yang harus ditindaklanjuti. Dikatakan dalam laporan BPK RI tahun 2024, terkait uang sebanyak itu dikarenakan Kepala Dinas PRKP tidak pokus dalam pekerjaannya juga para pengawas jarang hadir dilokasi pekerjaan, sehingga kontrakan semaunya melakukan pekerjaannya.

” Kalau hal ini terus berlanjut dan dibiarkan tanpa ada sanksi yang jelas terhadap Dinas terkait oleh Bupati, pastinya hal yang lebih brutal lagi akan dilakukan oleh mereka yang memiliki kewenangan. Uang negara sebesar ini yang menurut BPK adalah uang kelebihan bayar dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan, padahal kalau tidak ada pemeriksaan yang jelas dari BPK RI, uang sebanyak ini lenyap dan tidak ada satu orangpun tahu, apa permasalahannya dan siapa saja penikmat dari uang haram ini.” Kata Fadhil, Rabu ( 16/04).

Lanjutnya, ” Kami akan terus memantau setiap pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas PRKP, karna yang kami ketahui, Asep Hajar adalah kepala BPKAD, dan dipercaya juga menjadi Plt di Dinas PRKP, apakah dia bisa konsentrasi?  Karna ada ribuan pekerjaan yang harus di awasi tahun anggaran.” kata dia.

Kepada Bupati Karawang,  seharusnya sudah dapat memastikan dan menunjuk siapa saja pejabat yang  layak untuk segera mengisi kekosongan jabatan dimasing-masing Dinas,  karna Double job yang  saat ini masih terlihat marak dan terus berjalan tanpa adanya upaya untuk menyelesaikan.

” Berharap kepada Bupati Karawang, segera melakukan pengisian kursi jabatan yang masih kosong, agar jangan ada lagi kepala Dinas Double job,karna dipastikan mereka tidak akan bisa maksimal dalam melakukan tugasnya.” Tutupnya.

(Usman)