Bekasi, JEJAKHUKUM.net – Hasil investigasi LIN ke masing-masing Kecamatan sepertinya banyak temuan yang seharusnya jadi perhatian Inspektorat. Hal ini memicu timbulnya pertanyaan lebih mendalam tentang penggunaan uang negara.
Menurut Fadhil,biasa dipanggil. Dia seorang aktivis antikorupsi yang tergabung dalam wadah Lembaga Investigasi Negara (LIN), menjelaskan perihal dugaan Penggelapan uang negara yang ada di Kecamatan Cibitung tahun 2024, sebesar 632 juta.
Dari Pagu sebesar Rp:18.973.116.267 dan Realisasi nya sebesar Rp:17.350.075.237. Adapun belanja yang dilakukan selama tahun anggaran 2024 diantaranya, belanja Barjas sebesar Rp. 9.727.559.853 dan Belanja Pegawai sebesar Rp.6.989.186.384 rupiah.
Dari total anggaran yang sudah terealisasi ditemukan sejumlah uang tidak tercatat sebesar Rp.632.729.000.
” Hasil kajian dari data yang kami miliki, ada sisa uang yang cukup besar. Gelap atau digelapkan? kami masih menunggu konfirmasi Camat Cibitung” jelasnya.
Hal ini menjelaskan bahwa Lembaga Investigasi Negara (LIN) berani membuka tabir yang selama ini ditutupi. Raport merah harus diberikan terhadap Kinerja Inspektorat Kabupaten Bekasi selama ini. Terlalu banyak anggaran yang tidak jelas dimasing-masing instansi, tapi tidak terperiksa dengan baik.
Permasalahan uang negara yang belum ada kejelasannya, kemungkinan akan segera dilaporkan.
” Terkait uang negara yang belum ada kejelasannya, kami sepakat dengan team hukum,akan segera melaporkannya ke Kejaksaan” , tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, team redaksi belum mendapatkan konfirmasi yang jelas seputar permasalahan yang di maksud oleh Bapak Encun Sunarto, selaku Camat Cibitung.
(Egi)















