66 Miliar Insentif Khusus ASN Dispenda Bekasi, LIN: Rakyat di Peras Bayar Pajak, Pejabatnya Tertawa

Berita, Daerah, Hukum363 Dilihat

Bekasi, JEJAKHUKUM.net – Sudah saatnya masyarakat Kabupaten Bekasi  mengerti apa yang sebenarnya terjadi tentang pajak yang dikumpulkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (DisPenDa).  Dari berbagai sektor pajak diambil dan dikelola oleh pemerintah daerah, semuanya terakumulasi dengan baik dan terkoordinir melalui Bidang-bidang tersendiri.

Penetapan pajak yang variabel tergantung besar kecilnya usaha, pribadi maupun lainnya dan jangan lupa, negara juga sudah menyiapkan instrumen sanksi bagi para penunggak nya, karna itu bagian dari ketentuan.

Itulah cara pemerintah mempertahankan diri, mungkin bisa juga dikatakan cara pejabat mengekal kan diri pada kursinya.

Ependi, seorang aktivis antikorupsi dan saat ini tergabung dalam Lembaga Investigasi Negara, menjelaskan ada beberapa point penting yang harus dicatat dan segera mungkin dijelaskan kepada masyarakat luas agar tidak gagal faham.

Point penting yang dimaksud tersebut menyangkut permasalahan uang rakyat yang luar biasa besar dan hanya dinikmati oleh segelintir orang (PNS -Dispenda) Kabupaten Bekasi.

” Tahun ke tahun selalu naik tuh insentif, dari 64 milliar di tahun 2023, tahun 2024 sebesar 66 miliar. ini aturan yang buat siapa???  Apakah Bupati tahu akan hal ini, atau memang sudah saling faham. Hal ini harus di jelaskan. Disatu sisi menurut salah seorang pegawai Dispenda ,hal itu sudah mengacu pada PP.  Jumlah PNS -Dispenda saat ini hampir 180 orang, jika dikalkulasikan 66 miliar dibagi 180 orang, masing-masing mereka mendapatkan insentif per tahun sebesar 366 juta /orang, tergantung posisi dan jabatan, itupun diluar gaji plus tunjangan lainnya”, jelasnya.

Hal ini harus dapat dijelaskan kepada masyarakat luas, permasalahan uang sebesar itu yang diambil dari pajak rakyat, selama ini tidak pernah ada yang berani mengungkit, mungkin masyarakat nya yang tidak faham,atau juga masyarakat nya yang takut untuk mencoba mengungkap suatu kebenaran.

Permasalahan ini harus segera ditindaklanjuti, Bupati seharusnya segera menelaah permasalahan pembagian insentif yang benar-benar menguras kantong pemerintah. Tugas pegawai Dispenda menarik pajak terhutang dari para Wajib Pajak, itu adalah tugas pokoknya, kenapa harus di berikan insentif lagi.

” Tugas pokok dari pegawai Dispenda adalah menarik pajak, ketika para pekerja itu bekerja dan mendapatkan para WP itu membayarkan kewajiban nya,itu bagian dari pekerjaannya sehari-hari, dan apa yang memang sudah targetnya, terus apa harus di kasih reward. Ini main-main namanya. ” Kata dia.

Hampir 60% Pendapatan Daerah hanya menyentuh pada gaji pegawai, bonus dan insentif. Sebesar 30% Infrastruktur, dan sebagian lainnya pembayaran jasa bagi ahli yang sengaja diundang, walaupun tidak bermanfaat.

” Kira2 ada 60-70% APBD dibebankan gaji pegawai, dan 30% anggaran infrastruktur dikerjakan, sisanya dibayarkan untuk orang ahli , walaupun diduga para ahli yang di datangkan tidak ada manfaatnya. Pastinya, pemerintah Kabupaten Bekasi harus segera berbenah kalau dikira masih mau memikirkan rakyat nya. Selamatkan anggaran yang tak wajar bagi sebagian dinas, peruntukan bagi kepentingan masyarakat luas dengan nyata. Ingat, tahun-ketahun kabupaten Bekasi selalu dibayangi raport merah, mulailah berbenah, dan jadilah pengabdi bagi rakyat sebenarnya, Tutupnya.

(Team)