BEKASI | JejakHukum.Net – Pelayanan administrasi kendaraan dengan kejelasan tanda dan alur pelayanan sehingga dinilai memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan STNK lima tahunan di gedung Samsat Kabupaten Bekasi, hal ini pun mendapat apresiasi dari wajib pajak pada, Kamis (19/2/2026).
Salah satu wajib pajak, Akbar dari Citarawan Tengah, mengaku puas dengan pelayanan yang diterimanya. Ia menilai proses berjalan cepat dengan personel petugas Samsat yang sigap melayani sekaligus memberikan edukasi.
“Pelayanan pada pagi yang saya dapati cukup baik dan sangat cepat sekali. Selain juga telah disiapkan juga air minum. Saya sarankan masyarakat mengurus sendiri tanpa perantara (Calo) karena prosesnya sangat cepat dan mudah,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Samsat Kabupaten Bekasi, AKP Resi Ratu Leni, mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dengan sistem yang tepat, tertib dan transparan agar wajib pajak merasa nyaman.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, jelas alurnya, dan mudah dipahami masyarakat. Kami juga mengimbau agar wajib pajak mengurus sendiri tanpa menggunakan jasa perantara,” tuturnya.
Apresiasi tersebut menjadi bukti komitmen Samsat Kabupaten Bekasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, efisien, dan berorientasi pada kepuasan bagi masyarakat.(*/dok-ist./hms-pmj/@cp_FAZZA)












