Kabupaten Bekasi, JEJAKHUKUM.net – Tabir dugaan penyalahgunaan Dana BOS di SMKN 1 Pebayuran, Kecamatan Pebayuran, kian terbuka lebar. Lembaga Investigasi Negara (LIN) menemukan indikasi kuat adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran miliaran rupiah yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan.
Sidak yang dilakukan LIN pada Selasa, 30 September 2025, justru memperlihatkan ketertutupan pihak sekolah. Bahkan, Wakil Kepala Sekolah berinisial “H” mengaku tidak mengetahui rincian penggunaan anggaran, termasuk program Pengembangan Perpustakaan senilai Rp1.147.061.999 dan Sarpras (pemeliharaan sarana prasarana) yang menelan Rp1.871.957.916.
“Pemeliharaan apa yang sampai menelan Rp1,8 miliar? Mengecat gedung tiga tahun pun tak lebih dari Rp100 juta. Ini jelas tidak masuk akal,” tegas Ependi
Tak berhenti di situ, LIN juga menyoroti anggaran Administrasi Kegiatan Sekolah yang mencapai Rp1.264.329.028 dalam tiga tahun, tanpa penjelasan yang masuk akal.
“Anggaran sebesar itu seharusnya jelas penggunaannya. Tapi di sini semuanya buram. Sarpras Rp1,8 miliar tidak jelas, pengembangan perpustakaan Rp1,1 miliar pun tidak ada bukti buku apa yang dibeli. Ini jelas ada indikasi penyimpangan serius,” ujar Ependi.
LIN memastikan, seluruh temuan ini tidak akan berhenti di meja investigasi internal. Kasus ini segera dilaporkan ke KCD III dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar aparat penegak hukum turun tangan membongkar dugaan permainan anggaran di tubuh SMKN 1 Pebayuran.
(Red)