TANGERANG, JEJAKHUKUM.NET – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan tahun 2022 adalah masa pemulihan dan transisi. Pemulihan dari pandemi menuju endemi, serta transisi dari work from home (WFH) menjadi work from office (WFO) secara penuh. Kegiatan tersebut dihadiri Kakanwil Kemenkumham Aceh menyimak Arahan Menteri Hukum dan HAM RI.
Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2022 yang diselenggarakan bertempat di Gedung Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Tangerang, Provinsi Banten pada, Kamis (15/12/2022).
“Alhamdulillah, Puji Tuhan Kemenkumham berhasil menekan penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Kemenkumham, sehingga yang terdampak Covid-19 berada dibawah 1 persen pada tahun 2022 ini,” kata Yasonna.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh pimpinan tinggi (pimti) madya di lingkungan Kemenkumham, di antaranya Sekretaris Jenderal, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto; Inspektur Jenderal, Razilu; Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen. Pol. Reynhard SP. Silitonga, dan beberapa pimti madya lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengikuti acara tersebut secara langsung. Sementara para Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Struktural lainnya mengikuti kegaitan tersebut secara virtual.
Selain itu, lanjut Yasonna, salah satu keterlibatan Kemenkumham dalam event besar di tahun ini adalah Presidensi G20, yaitu sebuah forum internasional yang merupakan wahana kolaborasi antarnegara untuk bersama merumuskan rekomendasi kebijakan yang menyediakan alternatif dalam menghadapi berbagai tantangan dan polemik ekonomi dunia. Tujuannya adalah untuk dapat pulih secara berkelanjutan, dan inklusif di tengah krisis global pasca pandemi.
Kemudian, pencapaian terbesar Kemenkumham di bidang pembentukan regulasi adalah dengan disahkannya Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 6 Desember 2022. Sebagaimana kita ketahui, KUHP adalah UU paling lama yang berlaku di negeri ini, yaitu sejak tahun 1918. Ada banyak persoalan di dalamnya yang dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi dan dinamika yang ada saat ini.
“Proses pembaharuan dan pengubahan (revisi) telah lama dilakukan, sejak 59 tahun yang lalu, mulai tahun 1963 hingga saat ini. Seluruh tahapan dilakukan secara cermat, penuh kehatihatian, transparan, partisipatif, melibatkan banyak pemangku kepentingan dan telah mengadopsi berbagai gagasan dari publik,” papar Yasonna.
Pada kesempatan ini, Menkumham juga menyampaikan capaian kerja Kemenkumham lainnya sepanjang tahun 2022. Dalam bidang pembentukan regulasi telah menyelesaikan 3 RUU yaitu UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang diundangkan pada 16 Juni 2022; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang diundangkan pada 3 Agustus 2022; dan Pengesahan RUU KUHP tanggal 6 Desember 2022.
Kemudian Pengundangan Lembaran Negara (LN) sebanyak 201 Peraturan PerundangUndangan (PUU); Tambahan Lembaran Negara sebanyak 64 PUU; Berita Negara sebanyak 1212 PUU; Publikasi Lembaran Negara sebanyak 201 dan Berita Negara sebanyak 1212; Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang meliputi e-pengundangan, elitigasi, e-partisipasi publik, e-helpdesk perancang, dan OPERA (Obrolan Perancang); analisis evaluasi terhadap 232 Peraturan Peraturan Perundangan-Undangan; mengintegrasikan 1.220 anggota JDIH ke dalam JDIHN.go.id; serta menetapkan 323 desa sebagai “Desa Sadar Hukum”.
Dalam bidang Pelayanan dan Penegakan Hukum, telah diterapkannya Second-Home Visa; masa berlaku paspor menjadi 10 tahun; percepatan proses penerbitan Izin Tinggal Online dan peluncuran e-Visa on Arrival (e-VOA).
Pada pelayanan publik, penerbitan paspor sebanyak 2.868.261 paspor dan pemberian Izin Tinggal Keimigrasian sebanyak 33.131. Pada penegakan hukum keimigrasian, meliputi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 2.310 tindakan, Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian sebanyak 36.
Kemudian melakukan pembinaan 7.639 Klien Pemasyarakatan sehingga ybs sudah dapat bekerja; pelatihan kerja produksi bagi 12.198 Narapidana, 11.521 diantaranya telah mendapatkan sertifikat; pendampingan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum sebanyak 1.870 anak.
Pelayanan publik lainnya yakni penyelesaian permohonan kekayaan intelektual sebanyak 187.852 permohonan (merek sebanyak 85.178, indikasi geografis 13, hak cipta 85.545, paten 14.811, dan desain industri sebanyak 2.305 Pemohon); penyelesaian 11 aduan karena terindikasi pelanggaran kekayaan intelektual, selanjutnya direkomendasikan Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap 457 website.
Capaian dalam bidang kekayaan intelektual lainnya adalah dengan diluncurkannya berbagai inovasi revolusioner layanan publik, berupa POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta); POP Merek (Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek); POP Petikan Merek (Persetujuan Otomatis Permohonan Petikan Merek; POP Lisensi Merek (Persetujuan Otomatis Pencatatan Lisensi Merek); IP Marketplace; Aplikasi dan Pusat Data Nasional KIK Terintegrasi dgn K/L; dan Pusat Data Lagu dan/Musik (PDLM).
Kemudian penyelesaian permohonan Badan Hukum dan Badan Usaha sebanyak 857.423, Layanan Kenotariatan 3.759, sertifikat jaminan fidusia 5.945.456, layanan hukum internasional 22.769 dan Layanan Harta Peninggalan dan Kurator Negara sebanyak 46.512 Pemohon; menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) dan pemanfaatan basis data Beneficial Ownership; memberikan bantuan hukum berupa litigasi bagi masyarakat miskin sebanyak 7.605 Orang dan juga 1.856 bantuan hukum non-litigasi.
Capaian selanjutnya adalah telah ditandatanganinya perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura. Hal ini menjadi sejarah keberhasilan diplomasi yang telah dirintis sejak 1998. Kemudian peluncuran layanan Apostille yang memberikan kemudahan dalam satu langkah penerbitan legalisasi dokumen, yang dapat langsung digunakan di 124 negara pihak Konvensi Apostille.
Pada Bidang Penegakan dan Pemajuan HAM telah dilaksanakan diseminasi HAM, dan Yankomas Hukum; serta menetapkan Kabupaten/Kota yang Peduli HAM.(*/dok-ist./hms-kemenkumham/Tim-Red)