Aktivitas PETI di Desa Semoncol Diduga Masih Bebas Beroperasi : Minta APH Tindak Tegas

Artikel353 Dilihat

JEJAKHUKUM.NET][

SANGGAU – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Semoncol, Kecamatan Balai Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, diduga masih bebas beroperasi tanpa tersentuh penindakan hukum. Temuan tersebut diperoleh Tim Investigasi saat melakukan penelusuran langsung ke lokasi beberapa waktu lalu.

 

Di lokasi, tim menemukan hamparan area tambang yang diduga aktif digunakan untuk kegiatan ilegal. Tampak tumpukan material tanah dan pasir, jalur aktivitas alat berat, serta sejumlah fasilitas penunjang yang diduga digunakan untuk operasional PETI. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

 

Ironisnya, aktivitas yang diduga berlangsung cukup lama itu disebut-sebut masih berjalan tanpa hambatan. Padahal, praktik PETI secara jelas melanggar hukum dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari pencemaran sungai, kerusakan hutan, hingga ancaman longsor dan hilangnya ekosistem alam.

 

Sejumlah warga mengaku heran aktivitas PETI tersebut seolah terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat terkait. Masyarakat pun mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik tambang ilegal yang diduga terang-terangan beroperasi di wilayah Kabupaten Sanggau.

 

“Lokasinya bukan tersembunyi, aktivitasnya terlihat jelas. Tapi sampai sekarang masih tetap berjalan,” ungkap salah seorang warga kepada Tim Investigasi .

 

Aktivitas PETI diketahui tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang berkepanjangan. Jika terus dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Kalimantan Barat.

 

Tim Investigasi meminta aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian dan instansi terkait, segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas PETI yang masih beroperasi di Desa Semoncol, Kecamatan Balai Batang Tarang, Kabupaten Sanggau tersebut.

(Tim)