KAB. BEKASI, JEJAKHUKUM.NET – Pencemaran lingkungan kerap masih banyak terjadi di wilayah BEKASii. Kali iniñdi sungai yang berada Kp Kosambi Desa Waringin jaya kec Kedung Waringin Kabupaten Bekasi, Wakil ketua umum DPP Walantara ( Wahana Lingkungan Alam Nusantara ), Zuli Zulkipli, SH, mengatakan kepada awak media pada, Senin (19/12/2022).
Melalui media telepon seluler bahwa pencemaran sungai diketahuinya sudah lama terjadi, namun selama ini pemerintah daerah (pemkab) belum mengambil tindakan tegas yang diduga terjadi pembuangan limbah dari pabrik sekitar.
“Pencemaran lingkungan yang terjadi sudah berlangsung lama, sehingga rusaknya ekosistem disungai, dampak pencemaran didugaan dari salah satu pabrik yang berada di lokasi saluran sungai sekunder, Kp Kosambi kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi,” ujar Zuli
Selain itu, Zuli Zulkipli menyampaikan bahwa pencemaran yang terjadi di kampung Kosambi Desa Waringin Jaya kec Kedung Waringin Kabupaten Bekasi, sangat merugikan bagi masyarakat dan petani disekitar aliran sungai tersebut.
“pencemaran tersebut sangat merugikan masyarakat petani dan tentunya banyak membunuh mahluk yang hidup di air, Saluran sekunder (sungai kecil) persis di belakang pabrik Waringin jaya Steel dan Packindo, sangat disayangkan sampai hari ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah Bekasi , tentunya membuat lingkungan tersebut menjadi tidak sehat, ” ujar Zuli
Ditempat terpisah bendahara DPP Walantara Sarifuddin menyampaikan bahwa pelanggaran tersebut jelas melanggar Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
“Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup, Ancaman Pidana Bagi Pelaku Pencemaran Lingkungan, Jika pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga. Maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.” Ucap Sarifudin.
Selain itu Jika pelaku tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH; bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
”Berdasarkan Undang-Undang lingkungan hidup serta hukum yang harus ditegakkan maka Walantara meminta kepada pemerintah Kabupaten Bekasi harus segera menindak-lanjuti pencemaran lingkungan yang telah terjadi di Kp. Kosambi tersebut,” tutup Sarifuddi.(*/dok.istimewa/Unang)