Jasa Raharja Gerak Cepat Pastikan Perlindungan Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin di Lombok Barat

Artikel239 Dilihat

JEJAKHUKUM.NET][

Mataram – PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat memastikan perlindungan

bagi para penumpang KMP Putri Yasmin yang mengalami kebakaran di perairan

Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat,

pada Rabu (12/8/2026) dini hari.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan bahwa setelah

informasi kejadian diterima, jajaran Jasa Raharja di wilayah Nusa Tenggara Barat

langsung melakukan koordinasi intensif dengan seluruh instansi terkait untuk

mempercepat proses pendataan, penjaminan, dan pemenuhan hak korban.

“Begitu informasi kejadian kami terima, tim Jasa Raharja langsung bergerak dan

berkoordinasi dengan Basarnas, ASDP Lembar, Polair, serta pihak-pihak terkait

lainnya. Fokus utama kami adalah memastikan seluruh korban memperoleh

perlindungan dan haknya secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,”

ujar Ariyandi.

Berdasarkan laporan awal, KMP Putri Yasmin milik PT JEMLA Ferry yang berlayar

dari Padangbai menuju Lembar mengalami kebakaran sekitar pukul 04.15 WITA di

perairan Bangko-Bangko, Lombok Barat.

Proses evakuasi dilakukan oleh sejumlah kapal yang berada di sekitar lokasi

kejadian. Hingga data update sementara, para penumpang telah dievakuasi

menggunakan kapal wisata (3 orang), kapal Basarnas (92 orang), kapal Angkatan

Laut (19 orang), dan Port Link II evakuasi menuju Pelabuhan Padangbai (35 orang),

sementara proses pendataan dan verifikasi korban masih terus berlangsung.

Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat telah melakukan

koordinasi langsung di lokasi kejadian bersama Basarnas, ASDP Lembar, dan Polair,

serta menempatkan petugas di rumah sakit terdekat untuk mempercepat proses

penjaminan apabila terdapat korban yang memerlukan perawatan medis.

Hingga Rabu, 12 Agustus 2026, tercatat sebanyak 1 korban meninggal dunia dan 11

korban luka-luka yang mendapatkan perawatan di RSUD Provinsi, RS Tripat dan

PKM Jakem. Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan rumah sakit

untuk memastikan proses penjaminan serta pelayanan kepada korban berjalan

cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk korban meninggal dunia,

Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah.

Sementara itu, bagi korban luka-luka yang memerlukan perawatan medis, Jasa

Raharja memberikan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta melalui

mekanisme Surat Jaminan (Guarantee Letter).

Ariyandi menegaskan bahwa seluruh penumpang yang sah KMP Putri Yasmin

dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964

juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan

Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Jasa Raharja berkomitmen untuk terus mendampingi proses penanganan kejadian

ini hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan

yang berlaku. Kehadiran negara harus dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama

ketika mereka menghadapi situasi darurat seperti ini,” kata Ariyandi.

Jasa Raharja akan terus memantau perkembangan proses evakuasi dan pendataan

korban, serta berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk memastikan proses

perlindungan berjalan secara cepat, tepat, serta menyeluruh.