KARAWANG, JEJAKHUKUM.NET – Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau yang telah ditetapkan pagunya oleh negara melalui Kementerian Keuangan, terkhusus Kabupaten Karawang Sebesar 105,3 Milliar rupiah yang menjadi sorotan publik. Informasi yang redaksi himpun dari berbagai sumber resmi terkait DBHCHT, tidak ada yang sinkron.
Keterangan SekDinKes, kepada Jejakhukum.Net, mengatakan DBHCHT bagi Dinkes hanya 48 milliar, dan terbagi tiga instansi.
“Dinkes hanya mendapatkan 48 milliar, itu juga terbagi ada RSKP, RSUD dan Dinkes sendiri pastinya,” kata H. Yanto, saat dihubungi via WhatsApp pribadinya , Rabu,(21/12/2022).
Perbedaanya sangat signifikan, menurut DPPKAD (Rini), kepada Jejakhukum, Senin (19/12/2022), mengatakan Dinkes 65 milliar sedangkan RSKP hanya 10 milliar.
“Ada sembilan SKPD yang berhak menerima DBHCHT, menurut (PMK 215/PMK.07/2021), diantaranya Dinkes 65 milliar, RSKP 10 milliar, PRKP 3.2 M, Sat PP 2.7 M, DinSos 3.1 M, Dinas Perikanan 5.1 M, DisTan 7.3 M, DinKop 4.2 M, dan Disnaker 4.3 M”, kata Rini saat memberikan keterangannya, Senin 19 Desember 2022.
Lanjutnya, hasil rapat kami dengan Dirjen Keuangan, tersebut angka yang harus diterapkan di APBD 2022 sebesar 105.3 M, itu juga hanya sebatas angka,bukan uang cash pak”, terangnya.
Berbeda jauh dengan keterangan SekDinKes yang mengatakan Dinkes hanya mendapatkan DBHCHT sebesar Rp.48 Milliar dan harus terbagi tiga instansi.
“Keterangan SekDinKes Syarat kepentingan, bernuansa dugaan Korupsi,” Kata Arjun ketua Umum LSM GPRI.
Keterangan SekDin seperti orang gak profesional, kan ada LPJ yang wajib dipertanggung jawabkan, semua detail pekerjaan ada disitu, kalau diduga gak sesuai LPJ nya, kami dari LSM GPRI akan mengirimkan surat Laporan Informasi ke Kejaksaan Agung bahkan KPK untuk memeriksa laporan keuangan Dinkes Karawang secepatnya”, ungkap Arjun.
“Menyangkut uang negara, apapun alasannya harus dipertanggungjawabkan, ketika ada hal yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya, apalagi ini Dinkes, yang mana tupoksinya membawahi Rumah Sakit,Puskesmas dan mengatur mobilitas lain yang dibutuhkan Instansi nya Karna di tunjang dengan anggaran ratusan miliar dari APBD selain DBHCHT,” paparnya pada, Jum’at (23/12/2022).
“Kami akan mendesak Kejagung atau KPK RI, untuk turun ke Karawang, terkait LPJ Dinkes Karawang tentang DBHCHT harus segera di Audit dengan sebenarnya. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama takut nya jadi basi “, pungkasnya.
Diwaktu bersamaan,Tim Jejakhukum.net menghubungi KaDinKes via WhatsApp pribadinya, disayangkan beliau tidak merespon atau memberikan tanggapan apapun seputar DBHCHT. Padahal Anggaran puluhan Miliar itu sudah masuk ke rekening Lembaganya.
Bungkamnya suara KaDinKes Karawang, mengisahkan sesuatu yang besar dan perlu ektra waktu untuk mengungkapnya.(*/dok-ist./SZ/Tim-Red)