KOTA BEKASI, JEJAKHUKUM.NET – Begitu Banyaknya Indikasi – indikasi kasus pada tubuh dinas pendidikan (Disdik) Kota bekasi, mulai dari dugaan pelecehan seksual, tawuran, pungli hingga gratifikasi. Padahal itu sangat bertolak belakang dengan moral serta melanggar aturan-aturan yang ada secara etika serta peraturan yang diberlakukan pemerintah.
Hal tersebut dikatakan Kaffi, Koordinator Aksi sesuai dengan narasi rilis berita yang dibagikan.
“Dunia Pendidikan bukan dan janganlah menjadi investasi masa depan generasi selanjutnya,” ujar Kaffi kepada wartawan, Senin (09/1/2023).
“Kalau bukan EMPIRIS lalu siapa lagi yang harus memperjuangkan saudara-saudara kami ini. Toh oknum-oknum Dinas Pendidikan masih saja berleha-leha diatas busa empuk berhembus angin segar dalam ruangan sana,” tegasnya.
Selanjutnya, juga ditambahkan Korlap AKSI maka EMPIRIS (Elemen Mahasiswa Kritis) Menuntut :
1. Dinas Pendidikan Kota Bekasi Wajib Mentranparansikan Gaji baik tinggkat PNS, P3K Dan TKK Tahun Anggaran 2022.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi Wajib Mentranparansikan Potongan-potongan Gajih PNS, P3K Dan TKK Kota Bekasi, dimana berdasarkan kajian dan evaluasi diduga terjadi manipulasi Tahun Anggaran 2022.
3. Dinas Pendidikan Kota Bekasi Wajib Transparansi Data DAPODIK PPDB Online Dengan Data Real DAPODIK di SD dan SMP Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022, Dimana Diduga Kuat Tidak Sesuai.
(Adi Ahmadi/Unang).