JAKARTA, JEJAKHUKUM.NET – Kewenangan Plt. kepala daerah hanya sebatas menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pejabat defenitif. Berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat 7, UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan menjaleaskan bahwa kewenangan yang bersumber dari mandat tidak dapat mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis serta mempunyai dampak perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.
Hal ini yang disampaikan Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa), Maksum Alfarizi dalam penuturannya, ia menjelaskan bahwa Keptusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar terhadap perubahan rencana strategis atau rencana kerja perintahan.
“Adanya pelanggaran yang diduga telah dilakukan Pelaksana Tugas (PLT) Wali Kota Bekasi. “Dr. Tri Adianto Tjahyono selaku Plt. Wali Kota sudah melanggar tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai pejabat daerah,” kata Mandor Baya usai diterima masuk ke dalam gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
“Jadi pada intinya, bahwa pejabat pelaksana tugas (Plt) hanya sebagai pelanjut jalannya roda pemerintahan daerah, dan dalam hal Plt. Wali Kota Bekasi telah melakukan pelanggaran pelaksanaan regulasi yang ditetapkan oleh negara dalam batasan kewenangan sebagai Plt,” tegas putra Asli BEKASI yang sering disapa Mandor Baya ini pada, Rabu (11/01/2023).
Selain itu, dalam case yang berujung aksi demontrasi damai LSM Trinusa dengan didukung Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) tersebut, diketahui bahwa yang dimaksud dengan perubahan status hukum organisasi adalah menetapkan perubahan struktur organisasi, perubahan status hukum kepegawaian, yakni melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai, dan perubahan alokasi anggaran adalah melakukan perubahan anggaran yang sudah ditetapkan alokasinya.
Dan ketentuan mengenai batas dan kewenangan pejabat Plt. yang dimuat dalam ketentuan UU administrasi pemerintahan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui surat keputusan BKN nomor 26 tahun 2016 yang menhljelaskan bahwa pejabat pemerintahan yaitu PLH dan PLT yang memperolah kewenangan yang melalui mandat untuk mengisi kekosongan pejabat definitif dan tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang nersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Aksi unjuk rasa dari LSM TRINUSA dan ARB yang digelar dengan titik konsentrasi massa di Kemendagri RI tersebut, diikuti puluhan anggota Triger mengusung tema sensitif, yang digelar secara tertib di Kemendagri RI.
Ketua Aliansi Rakyat Bekasi (ARB), Machfudin Latief tetap fokus menjelaskan tema pencopotan PLT Walikota Bekasi. “Dr. Tri Adhianto Tjahyono secara definitif dengan posisi bahwa para prinsipnya Plt. Kepala daerah memiliki batasan kebijakan yang menjadi kewenangan berdasarkan peraturan Perundang-undangan dengan merujuk pada ketentuan UU nomor 32 tahun 2004 Jo. UU nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah Jo. UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014,” ungkap Latief.
Menurut Latief, berdasarkan pantauan pihaknya selama ini, Plt. Wali Kota Bekasi telah merotasi beberapa pejabat termasuk pergantian Sekda Kota Bekasi. Unjuk rasa damai LSM Trinusa dan ARB berakhir dengan diterimanya delegasi pengunjuk rasa mewakili dan menghadap pejabat Kemendagri RI, yang bertujuan untuk dapat menerima aspirasi massa pendemo,” pungkasnya.(*/dok-ist./hms-fwj.i/bks/ZARK)