JAKARTA, JEJAKHUKUM.NET – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bekasi mengajukan Laporan Pengaduan Kebijakan Pemerintah kota Bekasi ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bertempat di kantor Ombudsman RI yang terletak di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan pada, Selasa (17/01/2023).
Syahriddin selaku Sekretaris Umum (Sekum) HMI Cabang Bekasi bersama Puji Nugraha PTKP HMI Cabang Bekasi Mendatangi Kantor Ombudsman RI untuk menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Kota Bekasi yang dinilai tidak profesional, serta adanya dugaan pelanggaran.
“HMI Cabang Bekasi tetap berkomitmen untuk menjaga Kota Bekasi tetap profesional dalam setiap kebijakannya, dengan begitu setiap pos-pos jabatan yang diisi oleh unsur-unsur yang profesional juga, bukan malah dihuni oleh para pemangku kepentingan kelompok semata.” ujar Syahriddin selaku Sekum HMI Cabang Bekasi.
Selain itu, Syahriddin dalam pemaparannya juga menjelaskan beberapa poin-poin penting dalam aduannya kepada Ombudsman RI sebagai berikut :
1. Bahwa, Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Pemerintah Daerah Bekasi Kota mayoritas diisi oleh Pengurus/Anggota Partai.
2. Bahwa, Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) tidak sesuai Asas Pembentukkan Tenaga Ahli Pemerintah Daerah yang seharusnya terdiri dari unsur-unsur Profesional sesuai dengan bidangnya.
3. Bahwa, HMI Bekasi mengajukkan kepada Ombudsman RI untuk meninjau dan menindaklanjuti Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Pemerintah Bekasi Kota sesuai dengan Asas-asas dalam menentukkan Tenaga Ahli sebagai Penyelengara Pemerintah Daerah.
Hal ini sesuai dengan 10 Asas Menentukan Tenaga Ahli dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang termaktub dalam Pasal 58.” Ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan HMI Langsung diterima oleh Bapak Yeka Hendra Fatika selaku Komisioner Ombudsman RI.
“Alhamdulillah kita langsung diterima oleh Komisioner Ombudsman RI, Insyaallah Laporan Pengaduan kita akan segera diproses sesuai dengan aturan Hukumnya.” Tutup Syahriddin.(*/dok-ist./hms-hmi/bks/ZARK)