JAKARTA, JEJAKHUKUM.NET – Semrawut konflik pengelola hotel Le Eminence dengan para investor pemilik hotel berujung keluarnya putusan KASASI Mahkamah Agung (MA) Bernomor : 2719K/Perdata/2022. Putusan KASASI MA telah memenangkan para investor pemilik yang membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) sebagai amanah Undang Undang Rumah Susun Nomor 20 Tahun 2011.
Perkara ini diawali adanya gugatan dari Pengelola Hotel PT Eminence Hospitality Service (EHS) di Pengadilan Negeri Bogor. Tidak mau pengelolaannya lepas, PT. EHS menggugat keberadaan P3SRS sebagai wadah para pemilik kondotel yang memiliki hak mengelola unit miliknya sendiri.
“Alhamdulillah putusan KASASI MA sudah keluar 30 Agustus 2022, kita bisa lihat dari pertimbangan Majelis Hakim yang mulia bahwa PT EHS terbukti ingin menguasai sendiri hotel Le Eminence. Padahal hotel itu bukan milik Developer semata. Sudah 140 pemilik kondotel saat ini yang tergabung dengan P3SRS,” ujar Herman Saleh selaku ketua P3SRS Hotel Le Eminence dalam rilis yang dikirimkan ke redaksi pada, Sabtu (28/01/2023).
“Silahkan saja PT. EHS mengabaikan putusan KASASI MA dan paksakan ingin tetap jadi operator hotel. Ini negara hukum. Keputusan MA sudah final dan mengikat (inkrah). Fungsi dan peran P3SRS yang seharusnya mengelola hotel. Bisa saja PT. EHS bergabung dengan P3SRS dan menjadi operator hotel kembali” ujar Bagus salah satu pemilik kondotel Hotel Le Eminence.
“Pasca keluarnya putusan KASASI MA, PT EHS makin berulah. Hak menginap para pemilik tidak bisa digunakan. Bagi hasil periode tahun lalu belum dibagikan sampai saat ini. Sangat disayangkan sikap PT EHS padahal tanpa para investor lokasi hotel yang awalnya tanah jurang tidak akan terbangun hotel seperti saat ini,” kata Lenny salah satu pemilik unit kondotel.
“Jika saja bagi hasil dari pengelolaan PT EHS itu memuaskan para pemilik unit, tidak akan ada gugatan gugatan. Kami pernah mendapatkan bagi hasil hanya 1,5 juta per bulan. Padahal unit kami tersebut harga belinya di atas 1 milyard. Percuma juga PT EHS mendapatkan berbagai macam penghargaan jika para pemilik diabaikan hak haknya,” ungkap Ojak Nainggolan, salah satu pemilik unit kondotel.
“Masih ada harapan mendapatkan bagi hasil yang lebih baik dengan mengganti operator hotel yang lebih transparan dan lebih menghargai pemilik. Informasi lebih lanjut mengenai P3SRS, para investor pemilik unit kondotel bisa menghubungi +62 813-1512-0002 atau Email : pppsrs.sahid.eminence@gmail.com,” tegas Budiman Widyatmoko selaku kordinator investor/pemilik.
Sejak konflik antara pemilik unit kondotel dengan pengelola hotel, makin memperburuk investasi property kondotel. Timbulnya trauma investor terhadap perkara ini akan berpikir ulang untuk ber investasi di bidang kondotel terutama yang berafiliasi dengan PT. EHS. Sementara itu pihak PT. EHS belum memberikan klarifikasinya terkait kisruh yang terjadi.(*/dok-ist./SZ/Reff./Tim-Red)