PALEMBANG,JEJAKHUKUM.NET – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diwakili oleh Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni memberikan arahan pada rangkaian acara Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) RKPD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024, di Hotel Novotel Palembang pada tanggal 13 April 2023.
“Musrenbang RKPD ini mempunyai arti penting dalam rangkaian penyusunan dokumen perencanaan tahunan daerah, karena melalui forum ini, seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan penajaman, penyelarasan, dan klarifikasi atas program, kegiatan, dan sub kegiatan yang diusulkan untuk ditetapkan dalam RKPD Tahun 2024,” tegas Fatoni.
Mencermati capaian dan prestasi, Provinsi Sumatera Selatan telah fokus pada tujuan dan proses, sehingga masuk pada tren positif capaian indikator makro se-Sumatera. Atas capaian itu, Kemendagri memberikan apresiasi dan meminta agar capaian tersebut dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan.
Sementara, pada capaian indikator makro yang lainnya (pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran terbuka, dan tingkat kemiskinan) Kemendagri menilai perlu peningkatan capaian melalui langkah kolaborasi, sehingga target dapat dicapai sesuai dengan apa yang direncanakan.
Selain itu, pada pengusulan Major Project juga memerlukan penguatan strategi, diantaranya, perlunya informasi data yang detail dan rinci, Penguatan akreditasi layanan yang akan diberikan, serta Penguatan kesiapan struktur pendukung yang dapat mempercepat pemantapan program.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Fatoni menekankan sejumlah poin penting. Diantaranya yang pertama, perlunya melakukan pengoptimalan kebijakan satu data daerah melalui pengoptimalan e-walidata dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah sebagai bagian dalam menciptakan perencanaan pembangunan yang berkualitas berbasis data.
Kedua, melaksanakan prinsip utama sinkronisasi kebijakan perencanaan melalui sinkronisasi kebijakan dengan Aspasial Nasional (RPJPD dengan RPJPN dan RPJMD dengan RPJMN) dan Dokumen Spasial baik dengan RTRW Nasional serta RTRW Provinsi (Amanat SE Mendagri Nomor 100.4.4/110/SJ Tahun 2023 tentang Penyelarasan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah dengan RTRW).
Ketiga, Melakukan penguatan SDM Perencana melalui bimbingan teknis peningkatan kapasitas utamanya dalam menyajikan Dokumen Jangka Menengah dan Panjang yang berkualitas.
Keempat, Menyiapkan exit strategy dalam substansi RPJPD 2025-2045 untuk menjaga keberlanjutan momentum Indonesia Emas 2045.
“Kolaborasi berbagai pihak termasuk non pemerintahan (pentahelix) dengan komitmen yang tinggi dalam pembangunan dapat diwujudkan dengan kerjasama dengan pembagian peran yang jelas menjadi kunci penyelesaian permasalahan dan isu pembangunan yang kompleks” pesan Fatoni kepada seluruh peserta Musrenbang. (*Red)