Ketua DPD Partai NASDEM Kota Bekasi : Money Politic, Sianida Demokrasi 2024

BEKASI, JEJAKHUKUM.NETMoney politic (Politik uang) ibarat toksin, bahkan mematikan layaknya sianida dalam jelang Kontestasi Demokrasi 2024 yang harus kita perangi bersama. Karena dapat merusak tatanan masyarakat dalam berdemokrasi.

Hal ini yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Nasdem Kota BEKASI, Aji Ali Sabana dalam rilis resmi menyangkut Pemilihan Umum (Pemilu) yang dikirimkan ke redaksi pada, Kamis (27/04/2023).

Dalam keterangannya, bang Aji sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa horor pembunuhan sering ada yang menggunakan sianida sebagai racun pembunuhnya. “Efeknya cepat dan mematikan. Tentu racun ini mengganggu kehidupan. Begitu juga dengan money politik (politik uang) yang akan merusak kualitas pesta demokrasi yang berlangsung kurang dari satu tahun tepatnya 14 Febuari 2024, mendatang,” tuturnya.

Aji jug menambahkan, saifat sianida, merupakan pembunuh mematikan, oleh sebab itu suara rakyat adalah suara Tuhan, yang akan menentukan keputusan, kedaulatan, melahirkan sosok pemimpin bermoralitas, berkualitas, berintegritas, sirna sebagai akibat money politik.

“Moralitas, rasionalitas masyarakat sirna berganti sikap pragmatisme. Wani piro, piro wani, baik berupa sembako, uang ataupun lainnya, itulah yang di coblos,” imbuhnya.

Aji juga menjelaskan, bahwa money politic bisa dijerat dengan sanksi pidana berupa penjara dan denda. “Telah diperluas berdasarkan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, saangat jelas regulasinya,” ungkapnya.

“Praktek money politik, tidak hannya menjerat pemberi uang atau sejenisnya, namun penerimanya pun dijerat. Artinya penerima maupun pemberi diancam pidana penjara dan denda,” tegas Aji.

Tentunya, lanjut Aji, maka dengan demikian agar masyarakat melek dan cerdas dalam menyikapi praktek money politik, menolak dengan tegas hal tersebut serta aktif bersama-sama mengawasi dan menyampaikan informasi ke lembaga pengawas pemilu untuk ditindak.

“Sanksi pidana menanti, administratif bahkan diskualifikasi kepada oknum penebar sianida, pembunuh demokrasi. Bawaslu dalam hal ini harus merekomendasikan kepada KPU untuk membatalkan pemberi uang, barang sebagai calon legislatif, dan capres sekalipun pada Pemilu 2024,” pungkasnya.

Dengan sanksi ini, sangat jelas apa yang disampaikan bang Aji, bahwa tentunya akan memberi efek jera kepada calon kontestasi Pileg maupun Capres dalam mencegah praktek money politic pada momen Pesta Demokrasi Lima Tahunan 2024.

Melibatkan semua pihak untuk berperan aktif pencegahan praktek money politik baik peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu, membasmi pelanggaran pemilu juga money politik(*/dok-ist./hms-fwj.i/red/ZARK)

Tinggalkan Balasan