BEKASI | jejakhukum.net – Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono mengapresiasi para pegawai Pemerintah Kota Bekasi yang memasuki masa purnabhakti atau pensiun pada hari ini di apel rutin, Senin pagi. Purnabhakti yang merupakan masa pengakhiran tugas yang bagi sebagian Pegawai atau Dosen tidaklah mudah menghadapinya. Sedangkan memasuki usia pensiun merupakan situasi yang pasti dihadapi pegawai negeri dan seseorang pasti akan mengalaminya.
Sebanyak enam (6) pegawai yang memasuki purnabhakti pada bulan ini, diantaranya; Hj. Mariana, Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Lurah Sepanjang Jaya Kecamatan Rawalumbu, Junaedi. Kemudian Abdul Kadir Jaelani, Kepala Sub Bidang Bela Negara Kespabgpol, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Jatiasih, H. Karma, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda BPKAD, Eviarti dan seorang pegawai Pranata pasukan pengamanan Satpol PP, Mamat.
Tri Adhianto mengatakan bahwa penghargaan setinggi tingginya dalam masa purnabhakti karena telah berdedikasi kepada Pemerintah Kota Bekasi, dalam mengabdikan dirinya selama bertahun tahun, memecahkan dan menemukan solusi terbaik dalam pekerjaan.
“Jiwa pelayan kita tidak boleh dilepas dari jiwa kita, karena kita telah terdidik terbiasa dalam pemikiran yang selalu berbuat baik, saya ucapkan selamat kepada para pegawai purna bhakti pada bulan ini. Terima kasih atas dedikasi yang telah diberikan selama bekerja,” ujar Tri Adhianto, dalam amanat pesannya pada, Senin (26/06/2023) pagi.
Selanjutnya, mas Tri sapaan akrab Plt. Wali Kota Bekasi menyebutkan untuk evaluasi penilaian Profesionalisme di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, dalam keterangannya dari 44 perangkat daerah, hanya 4 perangkat daerah tertinggi, diantaranya; Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, Sekretariat DPRD Kota Bekasi dan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi.
Dalam kesempatan tersebut, mas Tri juga menegaskan bahwa laporan penilaian tersebut harus di pertahankan untuk nilai yang tertinggi, namun untuk perangkat daerah yang masih minim harus ditingkatkan kembali dan harus menyetarai nilainya.(*/dok-ist./hms-ppid/Nd/ZARK)