SADIS, PT.BPR KARAWANG JABAR LAKUKAN INI..!

Karawang, JejakHukum.Net>> Pelayanan BPR Karawang Jabar dikeluhkan eks karyawan PT.ACP, yang mana perusahaan tersebut belum lama tutup.

 

Menurut sumber, ( Prayoga,Kusuma dan dua orang lainnya), mengatakan kepada Media pada (23/07/2023) bahwa uang pesangon yang dibayarkan PT.ACP kepada masing-masing eks karyawan melalui Bank pendamping dalam hal ini Bank OCBC telah selesai ditransferkan, sayangnya uang tersebut tidak bisa di ambil dan digunakan sebagaimana mestinya.

” Uang pesangon kami memang sudah dibayar oleh perusahaan, melalui Bank pendamping yaitu OCBC, dan sebagian dari kami ada pinjaman di BPR Karawang Jabar, kami berpikir dari BPR ada kebijakan,karna kami sudah tidak lagi bekerja, tapi kenyataannya,uang pesangon kami malah di HOLD semuanya oleh BPR, kami harus bagaimana pak? kata dia”.

Lanjutnya, padahal dalam penandatanganan pinjaman sebelumnya,ada tertulis tentang ASURANSI Jiwa dan Ketenagakerjaan, dan Uang pinjaman pun di potong untuk membayar Asuransi tersebut.

” Diawal pinjaman tertuang tentang adanya Asuransi yang harus di bayar,dan Saya pun Ikhlas dipotong Asuransi, dan lainnya, tapi ketika kami dalam keadaan terjatuh seperti ini, Asuransi atau apapun tidak menolong kami,bahkan kami dizolimi oleh BPR Karawang Jabar, uang kamu semuanya di Hold, tidak bisa di ambil , kami harus bagaimana Pak” tutup nya sambil mengusap air mata.

Dilain pihak, melalui Kasubag Umum, PT.BPR Karawang Jabar, ketika kami konfirmasi, Pak Yogi, mengatakan belum bisa ambil keputusan, dikarenakan Pak Direktur operasional sedang dikampung, pastinya kami akan sampaikan kepada Beliau, kata Yogi ketika ditemui diruang kerjanya pada (24/07/2023).

Melalui Kuasa hukumnya, PT.BPR JABAR ( Advokat Indra Prasetyo) mengatakan kami sudah di Somasi oleh pihak kuasa hukum nya Karyawan tersebut.
” Kami sedang menyiapkan jawaban atas semua ini, dan Saya sendiri baru di kasih Kuasa untuk yang 15 orang saja bang,belum semua kata Indra kepada Jejakhukum.net, ketika di hubungi melalui WhatsApp pribadi nya.

Bak judul sebuah Film,” MAJU KENA MUNDUR KENA”, Eks karyawan ACP saat ini tidak bisa berbuat banyak, untuk memperjuangkan hak untuk melanjutkan hidupnya kedepannya, tapi untuk saat ini bantuan hukum atau sejenisnya, sangat dibutuhkan, berharap sekali kepada pemerintah kabupaten Karawang untuk segera turun tangan membantunya.
Karena BPR KARAWANG JABAR adalah Badan Usaha Milik Daerah, setidaknya Melalui Bupati Karawang Ibu CELLICA, terkait permasalahan Eks Karyawan PT. ACP Vs PT.BPR KARAWANG JABAR, segera diselesaikan dengan sebenarnya. ( TeamJH)